JAYAPURA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan pengajuan banding atas vonis 10 dan 11 bulan terhadap tujuh (7) terdakwa di balik kerusuhan Jayapura yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6) lalu.
Kejaksaan Tinggi Papua masih mendalami ulang hasil putusan Majelis Hakim untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kami masih pikir, kami lihat dan pelajari dulu putusannya. Kemudian nantinya kami akan mengambil sikap,” kata Kondomo kepada wartawan usai menghadiri rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, Kamis (18/6) malam.
Ia mengaku belum menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, sehingga belum bisa mengambil sikap. Padalah, waktu pengambilan sikap diberikan hanya tujuh hari, sejak putusan dibacakan.
“Masih ada waktu tujuh hari. Persfektif orang hukum beda-beda. Wajar jika kurang dari 2/3 tuntutan dijatuhkan kepada ketujuh terdakwa. Tapi dalam putusan kemarin jaksa sudah menyatakan pikir-pikir,” katanya seraya menjelaskan putusan belum inkrah.
Untuk diketahui, tujuh (7) terdakwa di balik kerusuhan Jayapura dijatuhi hukuman 10 hingga 11 bulan penjara, dan dipotong masa tahanan sejak ditangkap hingga menjalani proses hukum.
Terdakwa antaralain Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni mendapat vonis 11 bulan penjara.
Selain Buchtar, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Feri Kombo, Irwanus Oripmabin, Alex Gobay, dan Hengky Hilapok.
Sedangkan Agus Kosay yang merupakan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Stevanus Itlay Ketua KNPB, Timika divonis 11 bulan penjara.
“Masa tahanan ketujuh terdakwa habis pada 24 Juni 2020. Namun putusan belum inkrah. Tinggal menunggu sikap dari kami saja,” ujar Kondomo.(tambunan)