JAYAPURA-Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan berdasarkan hasil pemantauan pada tiga kota IHK dengan menggunakan penghitungan dan tahun dasar baru 2018 (2018=100) pada November 2020 terjadi inflasi sebesar 0,22 persen.
Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Selasa, mengatakan terjadi kenaikan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,81 pada Oktober 2020 menjadi 104,04 pada November 2020.
“Dengan angka inflasi tersebut, maka laju inflasi tahun kalender (November 2020 terhadap Desember 2019) gabungan tiga kota IHK di Papua mencapai 0,84 persen dan laju inflasi year on year (November 2020 terhadap November 2019) mencapai 1,30 persen,” katanya.
Menurut Adriana, inflasi yang terjadi pada gabungan tiga kota IHK di Papua tersebut akibat adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh kenaikan angka indeks pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar
0,98 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,04 persen; serta kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,01 persen.
“Faktor pendorong terjadinya inflasi tersebut adalah kenaikan harga yang cukup signifikan pada beberapa komoditas antara lain: cabai rawit, ikan cakalang, bawang merah, ikan tongkol, ikan mujair, dan lain-lain,” ujarnya.
Dia menjelaskan adapun komoditas yang menahan laju inflasi antara lain tarif angkutan udara, ikan kembung, emas perhiasan, ikan mumar, kol putih atay kubis, dan lain-lain.
“Sementara itu, besaran andil masing-masing kelompok komoditi terhadap perkembangan inflasi November 2020 di Papua (gabungan tiga kota IHK) adalah sebagai berikut kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,36 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar minus 0,01 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar minus 0,02 persen,” katanya lagi.
Dia menambahkan selain itu, maaih ada kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar minus 0,002 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,002 persen; kelompok transportasi sebesar minus 0,08 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,002 persen; kelompok
rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,0002 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,00 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,00 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar minus 0,04 persen.(ber)