JAYAPURA-Tim Gabungan Penindakan yang terdiri dari P2 Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 413/BM berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1 kg dari Papua New Guinea (PNG).
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simorangkir mengatakan, selain mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kg, tim gabungan juga menangkap empat orang pelaku.
Adapun keempat pelaku tersebut yakni, MM (30), OM (20), NM (20) dan TH (43). Tiga dari empat pelaku tersebut merupakan warga Kampung Banda Distrik Waris Kabupaten Keerom. Sedangkan TH (43) merupakan warga Koya Barat Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
“Pada Minggu 18 Oktober tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pukul 22.00 Wit, tim melakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas Pos Kout KM 31,” kata Alber Simorangkir saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/10).
Lanjut Albert, sekira pukul 00.45 (Senin, 19 Oktober), tim melihat mobil Grand Max berwarnah hitam dengan nomor polisi DS 7207 AF yang melintas dari arah Waris menuju Abepura. Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dimana pada saat pemeriksaan mobil tersebut mengangkut empat orang (Pelaku).
“Pada saat diperiksa tim menemukan 14 kemasan plastik yang berisi ganja kering yang disembunyikan di bagian belakang lantai mobil yang ditutupi tripleks,” bebernya.
“Keempat warga beserta barang bukti langsung diamankan ke Pos Kout KM 31 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” timpalnya.
Ditambahkannya, selain mengamankan empat pelaku dan ganja, tim juga mengamankan empat handphone dan mobil Grand Max yang digunakan.
“Saat ini keempat pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(nik)