JAYAPURA-Pemerintah pusat (Pempus) resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Nah, mengikuti edaran Pempus maka Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE,MM pun melarang masyarakat yang ada di Papua untuk melakukan Mudik selama masa peniadaan Mudik diterapkan.
“Masyarakat Papua diimbau untuk tidak mudik Lebaran ke kampung halaman yang berada di luar Jayapura untuk menghindari penyebaran virus Corona,” kata Wagub Klemen kepada wartawan, Senin (12/4).
Wagub Klemen berharap warga yang ada di Papua untuk tidak Mudik dengan moda transportasi menggunakan kapal laut maupun pesawat terbang.
“Saya harap tidak ada yang keluar Papua dengan alasan apapun, kalau orangnya kepala batu ya terima risiko untuk tidak kembali ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan,” tegasnya.
Dan kata Wagub Klemen, (andaikata) warga tersebut bersikukuh untuk Mudik maka pada saat kembali harus melakukan karantina mandiri sesuai waktu yang ditentukan, karena satu dua orang yang melakukan perjalanan dari luar Jayapura bisa membawa penyakit masuk.
“Jadi kami anjurkan supaya sedapat mungkin jangan mudik ke luar Jayapura. Papua ini rumah kita bersama yang harus dijaga,” pesannya.
Wagub Klemen pun berpesan kepada kaum muslimin di Papua untuk dapat menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah dengan baik.
“Kita juga harus menjaga puasa bagi yang menjalankan agar semua bisa menjalani dengan baik bagi yang menjalankan dan keluar sebagai pemenang merayakan Hari Raya Lebaran,” pungkasnya.(ber)