JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menegaskan akan menindak siapa pun yang menyalahgunakan dana penanganan Covid-19 di Provinsi Papua.
Penegasan ini menyusul dikucurkannya dana Rp 77 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk membantu 29 kabupaten dan kota dalam menangani Covid-19, pada Kamis (30/4) lalu.
“Kami tidak segan-segan memproses apabila ada yang menyalahgunakan dana penanganan Covid-19 untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa (5/5).
Kajati mengingatkan Pemprov Papua serta kabupaten/kota jajarannya agar benar-benar menggunakan dana tersebut tepat sasaran. Selain itu, tim penanganan Covid-19 juga diminta agar bekerja dengan hati untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sebaliknya, para jaksa telah diperintahkan untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 untuk 29 kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih.
“Apabila ada unsur niat jahatnya dalam menyalahgunakan dana penanganan Covid-19, maka kami betul-betul menuntut hukuman seumur hidup,” ujar putera terbaik Papua ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Papua telah mengucurkan dana sebesar Rp 77 miliar untuk penanganan wabah Corona. Penyerahan dana itu berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kamis (30/4) lalu.
Dana tersebut juga diberikan kepada lima rumah sakit rujukan, lima rumah sakit mitra, dan bantuan kepada 17 asrama mahasiswa Papua yang berada di daerah lain.
“Bantuan dana Rp 77 miliar itu dialokasikan untuk 27 kabupaten masing-masing mendapat Rp 2 miliar. Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura masing-masing Rp 4 miliar,” kata Ketua Harian Pencegahan Covid-19 Papua, Welliam Manderi.
Dia merinci, lima rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 yaitu RSUD Timika, RSUD Wamena, RSUD Merauke, RSUD Biak, dan RSUD Nabire masing-masing mendapat bantuan Rp 5 miliar.
Selanjutnya, lima rumah sakit mitra yakni RS Dian Harapan, RS Provita, RS Marthen Indey, RS Bhayangkara, RS Soedibjo Sardadi masing-masing mendapat Rp 500 juta.
Kemudian, 17 asrama mahasiswa Papua yang berada di luar provinsi masing-masing mendapat Rp 50 juta.
“Khusus kepada 17 asrama mahasiswa Papua ini untuk membantu mereka menghadapi pandemi Covid-19 akibat terbatasnya aktifitas,” jelas Manderi.(tambunan)