JAYAPURA-Honorer K2 Provinsi Papua usia di atas 35 tahun yang berkeinginan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui ‘jalan buntu’ karena pemerintah memberikan solusi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Asosiasi Honorer K2 Provinsi Papua, Frits Awom menolak Honorer K2 yang diatas usia 35 untuk diakomodir dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Sebagai manusia kita merasa orang tua kita ini telah melangkahi kebijakan negara yang baik untuk rakyat,” kata Frits kepada wartawan, Senin (19/4).
Menurutnya, ini adalah sesuatu yang benar, sebagai anak-anak bangsa mempunyai hak konstitusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27.
“Jadi sebenarnya hari ini kami datang kembali ke kantor gubernur tujuannya hanya itu,” tegasnya.
“Kami tidak datang melakukan hal yang anarkis, tujuan kami datang untuk menagih janji para pejabat untuk nasib Honorer K2 di Papua,” tambahnya.
Dikatakan bahwa apa yang dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal beberapa waktu lalu yang menjanjikan Honorer K2 semua diangkat menjadi ASN.
“Dan keputusan itu Wagub perjuangkan sampai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Akan tetapi, data yang diperjuangkan berbeda dengan aspirasi seluruh Honorer K2 Provinsi Papua.
“Ketika Wagub mengatakan di media bahwa data yang diperjuangkan adalah data aspirasi tapi kenyataannya lain,” mirisnya.(ber)
Terimakasih banyak atas informasinya, saya ingin tau tanggal berapa pembukaan pendaftaran calon CPNS
Terimakasih
TYM