JAYAPURA– Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dr. Manahan MP Sitompul, S.H, M.Hum memberikan kuliah umum di Universitas Yapis Papua, Sabtu (27/08) Materi yang disampaikan “Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara Dimasa Pandemi”.
“Materi kuliah umum disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang masih dalam suasana masa pendemi,” kata Manahan usai memberikan kuliah umum.
Dikatakannya, Covid 19 dinyatakan pandemic jadi global sifatnya mendunia, sedangkan penyakit lain belumlah pandemic, seperti malarian sifatnya endemic, karena ini mendunia maka Indonesia juga memikirkan bagaimana tindakan tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah.
“ Jadi negara mempunyai kewenangan Diskresi yaitu ada kebijaksaan yang bisa dilakukan kalau belum ada undang-undangnya atau peraturannya, harus dilakukan kebijaksanaan,” katanya.
Disaat ada kegentingan, lanjutnya, presiden selaku kepala eksekutif tertinggi untuk mengeluarkan Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang) setelah Perpu keluar disetujui oleh DPR. DPR menyetujui berarti satu pengertian semangatnya sama dengan pemerintah, sama-sama harus ditanggulangi, makanya perpu diberikewenangn kepada presiden untuk mengubah anggaran atau refocusing ditujukan anggaran itu kepada masalah yang dihadapi sekarang, yaitu mengenai masalah kesehatan masyarakat.
“Karena itu presiden juga menyinggung tentang anggaran, kebijakan-kebijakan anggaran juga ada dalam undang-undang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga ada kewenangan untuk berbuat, misalnya membuat bansos, itu berdasarkan undang-undang, demikian juga kewenangan merubah anggaran APBN, membuat kebijakan tertentu misalnya PSBB ada disitu,” terangnya.
Dengan demikian, lanjutnya, negara kita sudah hadir sudah berusaha semampunya semaksimal mungkin, bgaimana menolong masyarakat yang terdampak pandemic, itu dari segi masyarakat.
“Segi perusahaan, memang utangnya sudah melebihi kemampuannya sehingga harus ditolong di tolong dengan cara memberi suntikan dana, supaya perusahaan tersebut bangkit kembali,” katanya.
Demikian juga masyarakat sebagai nasabah bank, tidak langsung di tuntut harus dibayar utangnya diberi moratorium menunda atau ditanguhkan memberi kelonggaran kepada nasabah.
“Itulah kehadiran negara atau pemerintah, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, hak untuk hidup diatur konstitusi hak untuk kerja, kehadiran negera melalui konstitusi diatur semua,” katanya.
Sementara itu Direktur Program Pascasarjana Universitas Yapis Papua. Dr. Muhammad Yamin Noch. S.E, M.SA dalam sambutannya mengatakan, kunjungan Mahkamah Konstitusi RI ke Universitas Yapis Papua, ini bukan yang pertama, tetapi yang kedua, kerjasama ini sudah terbangun saat Mahfud MD masih di MK.
“ Kunjungan Mahkamah Konstitusi RI ke Universitas Yapis, dalam rangka lawatan sekaligus pengutan,
dimana tahun 2016 Prof. Mahfud MD telah mengukir awal hubungan kerjasama dengan Uniyap, hari ini merupakan bagian tindak lanjut melalui kuliah umum,” katanya.
Momentum ini juga, lanjutnya, Uniyap secara kalender akademik ada dua momentum penting, pertama adalah aktivitas kegiatan akademik dalam rangka menjelang wisuda, biasanya diisi dengan aktivitas aktivitas seperti ini.
“ Kami merasa terhormat kehadiran bapa ibu bisa bersama kami Uniyap mengisi dan mengedukasi masyarakat kampus, dimana momentum awal semester baru biasanya ada kuliah umum. Ini juga memperkenalkan kepada mahasiswa baru, bahwa masyarakat intelektual itu lazim dengan aktvitas seperti ini,” katanya.