JAYAPURA–Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari negara tetangga Papua New Guinea (PNG). Pasalnya, orang nomor satu di Provinsi Papua itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
Demikian dikatakan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Jumat (2/4).
“Pemerintah PNG deportasi Pak Lukas Enembe, karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG,” kata Novianto didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.
“Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk buat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP). Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan,” katanya.
Sehari sebelumnya, beredar informasi di dunia maya bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe berada di Vanimo, PNG dengan sejumlah orang dekatnya.(ber)