JAYAPURA – Fraksi Gabungan Mamberamo Tengah Bersatu dan Fraksi Nasdem mengungkapkan, sikap Fraksi Demokrat dalam menangapi kritikan mereka soal keterlambatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) juga tidak di libatkan tim Bangar DPRD dalam pembahasan APBD Induk dinilai keliru dan tidak sesuai tugas dan tupoksi DPRD sesuai undang – undang.
Pernyataan ini terkait dengan tanggapan Fraksi Demokrat yang menanggapi kritikan Fraksi gabungan dan Nasdem tentang keterlambatan KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengatakan bahwa DPR Mamteng harus memahami kondisi eksekutif karena alasan aplikasi dan kondisi daerah, sehingga terjadi keterlambatan.
Menurut Samani Karoba, sesuai undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 19 ayat 1 disebutkan DPR dipilih melalui pemilihan umum. Konstitusi Pasal 20 ayat 1, menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk fungsi DPR, dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945 disebutkan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Kami bukan tidak pahami kami sampaikan (kritikan) ini, berdasarkan keluhan masyarakat dan sudah disampaikan beberapakali tapi tidak ada jawaban dari TAPD, maka kami sampaikan di media dan waktu sudah 3 bulan ini sangat terhambat proses pembangunan, kami sebagai perwakilan masyarakat sesuai fungsi kami harus bicara,” katanya.
Ia bahkan mengatakan sikap Fraksi Demokrat yang menentang balik kritikan mereka soal lambatnya KUA-PPAS ia menilai tidak bijak dan diluar dari peran DPRD.
“Fraksi Demokrat jangan ambil posisi TAPD (Eksekutif) bukan sesama DPR yang jawab kritikan kami soal keterlambatan KUA-PPAS, dan semua yang kami dorong ini kepentingan masyarakat, kami bicara karena kami ada dari rakyat dan untuk masyarakat Mamberamo, seharusnya Fraksi Demokrat bersama kami, karena ini kritikan yang sehat dalam pembangunan,” katanya.
Piter Togotli Dari Partai Nasdem, juga menyayangkan sikap Partai Demokrat , bahwa pihaknya tidak pernah menyingung soal Bupati dan Wakil tapi mengkritik proses tertahannya KUA-PPAS yang lambat dan bangar tidak di libatkan dalam pembahasan.
“Partai Nasdem ada dalam pemerintahan dan bahasa kami adalah mendesak Tim TAPD dalam hal penyusunan sidang tahun anggaran 2021 ini harus di percepat, dan Fraksi Demokrat kami nilai keliru karena ini hak masyarakat, dan tidak persoalan Bupati dan Wakil Bupati, bahkan Tim TAPD tidak pernah juga libatkan DPR dalam tim bangar, untuk susun materi sidang APBD induk, dan ada usulan dari pimpinan tapi tidak ada tanggapan TAPD, kami minta TAPD segera percepat pembahasan KUA-PPAS, ini hak masyarakat, ” katanya.
Sekertaris Fraksi Gabungan Mamberamo Tengah Bersatu, Yutius Yikwa mengatakan, dari Fraksi Demokrat yang sempat mengatakan di media, soal alasan keterlibatan karena aplikasi ini dinilai tidak wajar dan sesuatu yang keliru.
“Fraksi Demokrat seharusnya mendukung terkati desakan kami kepada tim TAPD, jadi alasan soal keterlambatan akibat teknologi terbatas ini hal yang harus di jawab TAPD, bukan DPR ini sesuatu yang tidak masuk akal Fraksi Demokrat berpihak dimana,? karena demi masyarakat kita sesama DPR harus mendesak TAPD bukan kita DPR yang saling serang,” katanya menyesalkan tindakan Fraksi Demokrat.
Bahkan alasan keterlambatan KUA-PPAS yang juga disinggung soal kabupaten pemekaran, dinilai lebih keliru lagi karena Mamberamo tengah itu sudah masuk masa definitif untuk periode kedua, jangan Partai Demokrat mempermalukan pemerintah daerah lagi berbicara soal pemekaran.
“Alasan soal aplikasi belum dikuasai, kami kira ini tidak masuk akal karena Tim TAPD juga kerja di Jayapura, dan kami tahu pasti ada pendampingan dari pemerintah pusat, kami minta Fraksi Demokrat untuk mari kita bicarakan kebutuhan rakyat bukan kepentingan TAPD,” katanya.
Kembali ia menegaskan, bahwa akibat keterlambatan sidang ini di daerah masyarakat membutuhkan pemulihan perekonomian dampak dari Covid – 19,
“Pelayanan belum jalan di pemerintahan, kesehatan semua tidak jalan karena mereka bergantung pada anggaran yang belum di sidang, jadi Fraksi Demokrat juga harus jeli, ini hak masyarakat yang kami suarakan, ” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi A yang membidangi Politik Hukum dan HAM, Barend Sibak yang mengaku kesal dengan sikap TAPD yang dinilai kurang efektif sehingga ada dualisme pendapat dari lembaga DPRD sendiri.
“Saya pertegas TAPD, karena sudah waktu dan sudah ada kesempatan 2-3 bulan, tiga unsur pimpinan telah serahkan surat ke tim TAPD tapi Tim TAPD santai dan terlalu banyak bermain, “ katanya.
Diakuinya, sebagai Tim bangar ia tidak di libatkan ini ada apa.
“Jadi kami nilai posisi Demokrat sudah keluar dari fungsi pengawasan, seharusnya yang menangapi pernyataan Fraksi Nasdem dan gabungan itu harusnya TAPD bukan Demokrat, tolong jangan TAPD rugikan masyarakat,” jelasnya.
Dan sikapnya melakukan jumpa pers oleh Nasdem dan Fraksi Gabungan itu baik sebagai fungsi control, dan sikap Demokrat mengambil sikap membela TAPD ini kami nilai ada hal yang tidak beres, tambahnya.
Sebelumnya Fraksi Demokrat saat menangapi peryataan kritikan Fraksi Gabungan dan Nasdem terkait keterlambatan KUA-PPAS mengatakan bahwa DPR Mamteng harus memahami kondisi eksekutif karena alasan aplikasi dan kondisi daerah sehingga terjadi keterlambatan.**