BerandaPolitikEvaluasi Otsus Harus Libatkan Masyarakat, Yunus Wonda : Pempus Jangan Alergi

Evaluasi Otsus Harus Libatkan Masyarakat, Yunus Wonda : Pempus Jangan Alergi

“DPR RI, DPD RI, Mendagri dan Presiden Tak Punya Hak Evaluasi Otsus”

JAYAPURA – Pemerintah pusat diminta libatkan orang asli Papua (OAP) dalam melakukan revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Penasehat Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengatakan, saat ini terjadi banyak multi tafsir terkait berakhirnya Otsus Papua.

“Ada yang mengatakan, dananya yang berakhir tapi undang-undang tetap. Sementara kalau kita melihat secara kasat mata, masyarakat mereka tidak melihat uangnya berakhir namun otsusnya,” kata Yunus Wonda, Rabu (22/7).

Dijelaskannya, perlu diketahui dan menjadi pemahaman bagi semua bahwa otsus yang terjadi di Indonesia karena rentang wilayah yang cukup luas dan daerah tersebut masuk dalam daerah minoritas sehingga masyarakatnya perlu di lindungi.

Dan juga sambung Yunus Wonda, karena ada konflik yang terjadi di suatu daerah. Sehingga dari konflik itu menuju kepada disentrigasi bangsa.

“Kalau diikuti bersama dari pasal 1 sampai pasal 79 hampir sebagian besar pasal fundamental terkait perlindungan bagi OAP, pasal itu tidak dilaksanakan,” tuturnya.

Untuk itu, Yunus Wonda menilai, aksi yang dilakukan oleh masyarakat Papua menolak Otsus Jilid II merupakan hal yang wajar. Sebab, yang merasakan dampak dari Otsus adalah masyarakat.

“Yang terjadi saat ini karena rakyat merasa tidak puas, merasa nyaman atau tidak, karena selama otsus hadir di Papua implementasinya tidak sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu, Pemerintah Pusat harus melihat persoalan ini dengan jeli serta tidak mengambil keputusan sendiri.

“Otsus itu ada masanya. Tidak ada otsus yang sampai dunia kiamat. Pertanyaan saya UU Otsus yang diberikan kepada Papua ini berdasarkan apa,” ucapnya.

Yunus pun meminta, Pemerintah Pusat harus membuka ruang untuk duduk bersama masyarakat Papua. Dan apapun yang dibicarakan rakyat nanti, itu adalah pendapat mereka.

“Jangan pusat alergi. Belum ketemu saja sudah alergi, untuk itu harus kasih kesempatan kepada seluruh masyarakat Papua melalui MRP melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan melibatkan masyarakat Papua, maka apa yang dibicarakan kedepan terhadap Otsus Papua itu terjadi atas komitmen dan keputusan bersama.

“Untuk evaluasi otsus, apapun menjadi keputusan biarlah rakyat berbicara. DPR RI, DPD RI, mendagri bahkan presiden tidak berhak melakukan evaluasi otsus Papua. Yang berhak itu masyarakat asli Papua,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!