JAYAPURA – Perjuangan mencari keadilan selama kurang lebih tiga tahun, akhirnya terbayarkan dengan dikeluarkannya putusan pengadilan Mahkamah Agung tanggal 24 November 2023 yang tertuang dalam situs resmi mahkamahagung.go.id. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) Nomor perkara: 174 PK/TUN/2023. Dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan, yang meliputi membatalkan SK Nomor 298/2021 dan memberlakukan Kembali SK nomor 147/2021, dengan mengaktifkan kembali pada jabatan dan posisi semula sebagai kepala Kampung yang sah di Kabupaten Yahukimo.
Ketua Asosiasi Desa Yahukimo (ADEKAYA) Eneas Asso mengatakan, setelah melalui berbagai proses dan tahapan termasuk 17 kali demo, saling gugat akhirnya membuahkan hasil. Menang di MA, Bupati Yahukimo harus segera tindak lanjuti Amar Putusan MA
“Kami, Kepala Kampung pemegang SK-147/2001 Kabupaten Yahukimo telah mengajukan gugatan melawan Bupati Yahukimo di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura atas pergantian kami sebagai Kepala Kampung, sebagaimana terdaftar dengan perkara Nomor: 2/G/2022/PTUN.JPR.
Kami adalah kepala kampung yang dipilih dan dilantik secara sah berdasarkan SK Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo, periode 2021-2027, namun kami diganti tanpa prosedur oleh Bupati Yahukimo dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 298 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo, periode 2021-2027, pada tanggal 15 Oktober 2021,” katanya, Rabu (01/02) di Abepura.
Para kepala kampung ini sudah menang perkara di PTUN Jayapura, dan putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) Nomor perkara: 174 PK/TUN/2023. Putusannya adalah mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan SK Nomor 298/2021 dan berlakukan Kembali SK nomor 147/2021, dengan mengaktifkan kembali jabatan dan posisi semula sebagai kepala Kampung yang sah di Kabupaten Yahukimo.
“Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ini telah berkekuatan Hukum tetap dan mengikat, sehingga kami mohon agar Bupati Yahukimo segera menjalankan Putusan Pengadilan ini, demi tegaknya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat se-Kabupaten Yahukimo,” tegasnya.
Dan terkait dengan Pemilu 2024, lanjutnya, setelah ada putusan MA sekarang menjadi kewenangan kepala kampung yang memiliki SK 147.
Sementara itu pendamping Asosiasi Desa Yahukimo Yosep Payage mengatakan, putusan pengadilan MA tidak begitu saja keluar, tetapi sudah melalui berbagai proses, mereka berjuang setelah ada dualisme SK yang dikeluarkan Alm. Abock Busup dan Didimus Yahuli yang periodesasinya sama yaitu 2021 hingga 2027.
“ Kami ini rasa tidak bagus, kemudian diajukan ke PTUN Jayapura dan kami menang, lalu bupati banding di PTUN Makasar beliau menang di Makasar, hasil putusan dari Makasar kami lihat tidak sesuai dengan apa yang kita kerja. Jadi kami ajukan PK di MA, deadline waktu yang direncanakan 6 bulan dan benar 24 November 2023 diputuskan oleh MA, dengan amar putusan gugatan kami diterima,” terangnya.
Dikatakannya, perjuangan yang keras ini moment pembelajaran bagi yang lain, tidak bisa kewenangan diatur didaerah dengan sewenang wenang, tapi harus ada ketentuan.
“Setelah kami menang, maka tidak ada lagi dualisme SK, hanya ada satu yaitu SK 147 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pengesahan kepala kampung Kabupaten Yahukimo periode 2021-2027. Kami berharap pemerintah daerah segera melaksanakan amar putusan MA, karena kalau tidak dilaksanakan bisa berpotensi hukum atau pidana,” katanya.
Payage juga mengucapkan terima kasih kepada para pengacara yang setia mengawal mereka dari awal hingga ke Mahkamah Agung. **