BerandaPolitikEmpat Pimpinan DPRP Digugat ke PTUN, Edo Kaize : Itu Hak Demokrasi

Empat Pimpinan DPRP Digugat ke PTUN, Edo Kaize : Itu Hak Demokrasi

JAYAPURA-Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Edoardus Kaize, angkat bicara tekait gugatan yang dilayangkan salah satu anggota DPR Papua terhadap dirinya dan 3 pimpinan DPR Papua.

Menurut pria yang akrab disapa Edo, gugatan yang dilayangkan salah satu anggota DPR Papua terhadap 4 pimpinan DPR Papua itu adalah hak demokrasi setiap orang. Sehingga dirinya tak mempersoalkan hal tersebut.

“Jadi yang digugat itu ketua DPR Papua, wakil ketua 1, wakil ketua 2 dan wakil ketua 3. Kita harus menghargai itu karena hak demokrasi. Tapi intinya kami siap mengikuti semua tahapan di PTUN Jakarta. Kita serahkan semua ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Edo Kaize saat ditemui wartawan di kantor DPR Papua, Kamis (5/3).

Edo mengungkapkan, gugatan terhadap dirinya ke PTUN ini bukan yang pertama kalinya. Sebab, sewaktu menjabat Wakil Ketua 1 DPR Papua periode 2014-2019, dirinya pernah digugat anggota DPR Papua yang pindah partai pada saat itu.

“Saya pernah digugat waktu menjabat Waket (Wakil Ketua,red) 1 karena mengeluarkan surat yang membatasi anggota DPR Papua yang pindah partai. Dimana anggota DPR Papua yang pindah partai tidak boleh lagi berurusan dengan kedewanan. Karena harus di PAW,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, gugatan terhadap 4 pimpinan DPR Papua ini diajukan Nason Utty yang juga menjabat sebagai anggota DPR Papua periode 2019-2024. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Febuari lalu. Dan kini sudah masuk dalam tahapan pemanggilan yang terkait dalam hal ini, Jhony Banua Rouw selaku Ketua DPR Papua, Yunus Wonda Wakil Ketua 1 DPR Papua, Edoardus Kaize Wakil Ketua 2 DPR Papua dan Yulianus Rumbairusy selaku Wakil Ketua 3. Dalam gugatan tersebut Nason Utty meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPR Papua pada 12 Desember 2019 lalu. Sebab, SK penetapan pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.(nik/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!