JAYAPURA-Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Biak Numfor inisial FWD akhirnya ditahan oleh peyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (30/3) siang.
Ini setelah penyidik menetapkannya jadi tersangka korupsi kas PT.Pos Indonesia Cabang Biak Nimfor yang merugikan negara senilai Rp 3.6 milliar, pada 2020 lalu.
“Pada bulan April sampai September 2020 terjadi penyalahgunaan wewenang yaitu pengeluaran uang panjar yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 3.671.314.93,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alexander Sinuraya kepada wartawan, Selasa (30/3).
Adapun modus tersangka dalam kasus ini, lanjut Sinuraya yaitu FWD mentransfer uang dengan jumlah tersebut ke rekening pribadinya selaku Kepala Kantor Pos Cabang Biak, saat itu.
“Uang itu digunakan untuk bermain saham secara online, berupa trading Binomo,” bebernya.
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Satu di antaranya merupakan saksi ahli.
“Sedangkan barang bukti yang kami amankan sebanyak 21 dokumen,” ungkap Yusak Ayomi selaku Kepala Sidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua.
Atas perbuatannya, FWD dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan jika pihaknya telah memeriksa FWD serta sejumlah pegawai Kantor Pos Biak, hingga dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.(tmb)