JAYAPURA- Forum Peduli Demokrasi (FPD) Kabupaten Yahukimo, Jumat (26/04) menggelar aksi demo damai di halaman kantor Bawaslu Provinsi Papua, jelang sidang DKPP terhadap KPUD Yahukimo.
Koordinator aksi tim Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo Senat Warone Busub mengatakan, aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap sidang DKPP RI atas pengaduan Gerat Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPUD Yahukimo yang hak kedaulatan demokrasinya dirugikan oleh timsel KPUD Yahukimo pada saat seleksi akhir 2023 lalu.
“Menyikapi hasil proses seleksi anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029 oleh tim seleksi yang telah melakukan tahapan seleksi sampai dengan pelantikan, kami menilai tidak sesuai dengan ketentuan UU,” katanya, Jumat (26/04).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor. 7 Tahun 2017 Pasal 21 ayat 1 huruf (d dan i) tentang syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota adalah mempunyai integritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil serta, mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik sekurang-kurangnya 5 Tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.
“Namun dalam seleksi anggota KPUD Kabupaten Yahukimo tidak mengikuti peraturan tersebut, dimana Timsel telah meloloskan orang-orang yang tidak berintegritas dan yang terlibat dalam keanggotaan Partai Politik, serta mengabaikan calon anggota KPU yang telah memenuhi syarat,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, demi penegakan hukum dan keadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka, calon anggota KPU yang merasa dirugikan haknya telah melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Rebuplik Indonesia (DKPP RI) dan hasilnya pada hari ini Jumat, 26 April 2024 sedang melakukan sidang pemeriksaan.
“Kami Forum Peduli Demokrasi bersama masyarakat Kabupaten Yahukimo menyatakan beberapa pernyataan sikap, diantaranya, mendesak Kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia agar segera memberhentikan Penas Bahabol selaku Ketua KPUD Kabupaten Yahukimo karena yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi berupa “Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI pada Tahun 2019 atas pelanggaran pemilu sesuai putusan DKPP RI Nomor : 285-PKE-DKPP/IX/2019”,” katanya.
Juga mendesak kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk segera memberhentikan Panus Yahuli sebagai anggota KPUD Kabupaten Yahukimo karena terbukti secara sah terlibat dalam kepengurusan partai politik (Partai Hati Nurani Rakyat ) Periode 2020-2025 dengan Nomor SK DPW Partai Hanura Provinsi Papua Nomor : 25/B-2/DPD-Hanura/Papua/II/2022 yang ditandatangani oleh Kenius Kogoya SP. M,Si sebagai Ketua DPW Partai Hanura Provinsi Papua dan H. Jimmy. A. Hegemor S.Sos sebagai Sekretaris DPW Partai Hanura Provinsi Papua tertanggal 07 Februari 2022.
“ Panus Yahuli juga terlibat sebagai salah satu Tim Sukses Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli SH. MH dan Esau Miram S.IP pada Tahun 2020 sebagai anggota Divisi Jurkam/Humas,” katanya.
Selain itu, Panus Yahuli juga sebagai Sekpri Bupati Kabupaten Yahukimo Serta melakukan transaksi dana operasional PPD oleh Panus Yahuli pada tanggal 9 Februari 2024 di Bandara Udara Nop Goliat Dekai Kabupaten Yahukimo yang bukan tugasnya atau mengambil ahli tugas bendahara.
“Forum Peduli Demokrasi bersama masyarakat Kabupaten Yahukimo menilai, timsel KPUD Kabupaten Yahukimo mengabaikan pengaduan yang dilayangkan oleh tokoh Masyarakat dan tokoh tokoh peduli demokrasi di Yahukimo, karena mereka menyeleksi dan meloloskan orang-orang yang tidak berintegritas dan mengabaikan putra putri Yahukimo yang mempunyai kualitas bagus secara pengetahuan, dan tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar ketentuan UU tentang pelaksanaan seleksi anggota KPUD.
“Kami menilai bahwa pelaksanaan seleksi sampai dengan pelantikan lima anggota Komisioner yang dilantik itu tidak Demokratis, Cacat Hukum, karena adanya intervensi penguasa serta merugikan hak hak dasar putra-putri potensial Kabupaten Yahukimo,” katanya.**