JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Sentra Pendidikan pada Dinas Pendididikan Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2019.
Sebanyak 65 saksi telah diperiksa penyidik kepolisian hingga kini. Selain itu, 55 dokumen terkait aliran dana itu juga telah disita guna proses penyelidikan.
Kepala Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widyanto mengatakan, pengajuan surat kepada BPKP Provinsi Papua guna penghitungan kerugian negara atas kasus ini telah disampaikan sejak April 2020 lalu. Ia berharap hasilnya segera dikeluarkan agar proses penyidikan hingga penetapan tersangka berjalan dengan baik.
“Ketika sudah keluar hasil audit dari BPKP atas kerugian negara dalam kasus ini, tentunya itu jadi dasar bagi kami untuk gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Adi kepada wartawan di Mapolda Papua, Senin (21/12) sore.
Adapun Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan anggaran sebesar Rp 14,1 miliar untuk belanja pengadaan makan minum siswa siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.
Sementara, dana yang terealisasi berkisar Rp 12,7 miliar yang terdiri dari dua kontrak. Antaralain kontrak nomor: 082/Kontrak JL/DP/2019 tertanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp 8.056.673.900,- dan kontrak kedua yaitu nomor: 077/Kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp 4.674.582.000.
“Namun pengadaan jasa terkait kontrak itu dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, atau modusnya menyalahgunakan biaya makan untuk siswa dan pamong sekolah itu, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar,” ujar Adi.
Kepolisian mengindikasikan korupsi terjadi pada sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yakni suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya.
Belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun, Adi menegaskan apabila nantinya telah ditetapkan tersangkanya, akan dijerat dengan Pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tmb)