Diharapkan Dua Raperdasi Inisiatif DPR Papua Segera Dibahas Bersama Gubernur Papua
JAYAPURA-Dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang menjadi inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua yakni Raperdasi Bencana Non-Alam dan Raperdasi Perubahan Raperdasi PON Papua secara resmi ditetapkan menjadi Raperdasi inisiatif DPR Papua. Setelah tujuh fraksi menyetujui dan satu fraksi tidak memberikan pernyataan setuju.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Papua yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize,SS didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S.Sos, M.Si, Jumat (10/7) malam.
“Dari pendapat akhir fraksi-fraksi tadi, dapat disimpulkan bahwa tujuh fraksi menerima dan satu fraksi yakni PDI Perjuangan belum menyatakan pendapat,” kata Wakil Ketua II Edoardus Kaize.
“Untuk itu, kepada sidang DPR Papua yang terhormat, pengajuan usul inisiatif DPR Papua tersebut, apakah dapat kita disetujui menjadi hak inisiatif DPR Papua? Setuju?” tanya Edoardus Kaize yang langsung disambut setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna ini.
Ketujuh fraksi yang menerima menjadi hak inisiatif DPR Papua itu, diantaranya Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani dan Fraksi Gabungan Bangun Papua.
Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dalam penutupan sidang paripurna DPR Papua mengatakan guna menjalankan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi), DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas Raperdasi Papua atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Raperdasi Papua yang berasal dari DPR Papua.
“Merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota menjelaskan Raperda yang diajukan anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan, naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul,” katanya.
Selain itu, Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD ke Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep Raperda.
Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, kata Edo Kaize, sapaan Politisi PDI Perjuangan ini, selanjutnya Raperdasi disampaikan kepada gubernur untuk dibahas bersama.
“Untuk itu, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas dan menetapkan Raperdasi Papua atas prakarsa Bapemperda DPR Papua. Dalam melaksanakan rapat paripurna itu, DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan usul insiatif anggota DPR Papua menjadi hak inisiatif DPR Papua berupa Raperdasi tentang Bencana Non Alam, penyakit pandemik yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk dan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua,” tuturnya.
Ditambahkan, kedua Raperdasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Papua dan mengingat penting dan urgent-nya Raperdasi hak inisiatif ini, maka diharapkan Gubernur Papua dapat menindaklanjuti pembahasannya bersama DPR Papua dalam waktu yang tidak terlalu lama.(nik)