JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk dua pria penjual minuman keras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang Jalan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (17/12) dini hari.
Identitas masing-masing pelaku yakni IT (17) dan SHAW (14). Adapun barang bukti yang disita polisi dari rumah penyimpanan Miras yang hendak dijual pelaku berupa 15 kaleng Bir putih jumbo, 13 kaleng Bir Bintang kecil, 38 botol Bir Bintang putih, 1 botol Bir Hitam dan 8 kaleng Heineken.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Dini hari tadi tepatnya pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal menciduk dua pemuda saat hendak mengambil minuman keras yang akan dijualnya ditempat penyimpanannya di salah satu rumah di belakang Kali Hanyaan Entrop,” kata Sinaga, Kamis (17/12) sore.
Ironisnya, kedua pria tersebut diketahui masih berstatus pelajar. Keduanya pelaku masih diperiksa di Mapolresta Jayapura Kota guna mengungkap pemilik barang bukti Miras ilegal itu.
“Ini sudah kesekian kalinya dilakukan penangkapan terhadap penjual Miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penindakan,” ujar Sinaga. (Tmb)