BerandaHukrimDua Penjual Miras Ilegal Ditangkap di Entrop, Cipkon Jelang Ramadan

Dua Penjual Miras Ilegal Ditangkap di Entrop, Cipkon Jelang Ramadan

JAYAPURA-Dua (2) pemuda ditangkap saat menjual minuman keras (Miras) secara ilegal di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (8/4) dini hari.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan penangkapan sebagai upaya cipta kondisi (Cipkon) kepolisian menjelang bulan suci Ramadan, pada pekan depan.

Kedua pelaku penjual Miras ilegal yang diamankan yakni IZ (36) dan M (24) beserta barang bukti sebanyak 46 botol berbagai merek.

“Keduanya menyimpan barang bukti di sebuah gerobak jualan yang berada di areal los Pasar Entrop,” ungkapnya, Kamis (8/3).

 Kedua pelaku serta barang bukti Miras saat ini berada di Mapolsek Japsel guna menjalani proses hukum. Kasus ini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal.

Pugu menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penjual Miras ilegal di seputaran Entrop.

“Mereka ini beraktivitas dari malam hingga pagi hari yang dapat menimbulkan tindak kriminal. Akan kami tindak terus,” tegasnya.

Seperti diketahui, penjualan Miras ilegal selama ini marak di sepanjang jalan kawasan Entrop. Umumnya mereka menjual Miras mulai malam hingga dini hari. Bukan rahasia umum lagi jika kode ‘ada ada ada’ yang terdengar adalah pertanda Miras tersedia apabila pelintas di kawasan ini ingin membeli Miras di jam-jam kecil.

Hal itu pun menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab, di kawasan Distrik Jayapura Selatan kerap terjadi aksi jambret dan kriminalitas lainnya yang bermula dari Miras.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!