JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura menangkap dua pelaku pencurian uang dengan total Rp 3.300.000,- dari warung makan Barokah Q3 Kloofkamp, Kota Jayapura.
Dua pelaku yakni NMB (19) dan RB (20) ditangkap dari rumah masing-masing, di kawasan Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, pada Jumat (24/7) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi nomor: LP/556/VII/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 21 Juli 2020 tentang pencurian.
“Tim opsnal mengantongi indentitas kedua pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan di rumahnya,” kata Komang.
Disinggung soal kronologis kejadiannya, kata Komang, pencurian itu bermula saat kedua pelaku berpura-pura belanja di warung makan barokah Q3 Kloofkam, pada Selasa (21/7) lalu.
Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar Okta Kurniawan dan mengambil uang dengan jumlah tersebut dari atas kursi kamar korban.
“Aktor utama pencurian yakni NMB yang merupakan seorang perempuan, sementara rekannya RB menunggu di depan,” jelasnya.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Kata Komang, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
“NMB sendiri juga merupakan residivis kasus pencurian barang dari dalam rumah,” imbuhnya. (tambunan)