BerandaRagamDPRP Kembalikan KUA-PPAS ke Eksekutif

DPRP Kembalikan KUA-PPAS ke Eksekutif

JAYAPURA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Jhony Banua Rouw mengungkapkan DPR Papua mengembalikan materi Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diserahkan  Pemerintah Provinsi Papua pada 7 November.

Pengembalian materi KUA-PPAS itu dimaksud agar, eksekutif melakukan pembetulan-pembetulan agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 tentang cara penyusunan.

“DPRP telah menerima KUA-PPAS  yang dikirimkan eksekutif 7 November lalu. Dan kami telah lakukan pembahasan secara internal dan mitra. Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Komisi-komisi, serta rapat panitia anggaran pada Rabu (2/12),  kami menyimpulkan atau memutuskan untuk materi KUA-PPAS  kita kembalikan ke eksekutuf. Untuk melalukan pembetulan-pembetulan supaya sesuai dengan permandagri nomor 95 tentang cara penyusunan,” kata Jhony Banua Rouw saat memberikan keterangan pers di Kotaraja, Sabtu (5/12).

Kata Jhony Banua Rouw,  dari sisi penganggaran pihaknya melihat masih ada beberapa program gelondongan. Contoh pada Dinas Pekerjaan Umum.

“Belum menyebutkan kegitan dimana dan apa yang dilakukan. Hanya menyebutkan jalan jembatan di Papua, kalau begini kan cakupannya luas. (Sehingga) kami minta lebih detail,” bebernya.

Selain itu ujar Jhony Banua, pihaknya minta ada pemerataan dalam pembagian Dana Otsus.

“Ada juga penyertaan modal cukup besar yang kita perlu tahu penyertaan modal untuk apa,” ungkapnya.

Lanjut Jhony Banua Rouw, rumpun ekonomi juga tidak mendapatkan pagu anggaran yang memadahi. Padahal, 2021 Papua akan menjadi tuan rumah PON XX.

“Kami berharap dengan PON ini masyarakat menikmati dampaknya,” harapnya.

Ditambahkannya, hal yang paling mendasar pihaknya mengembalikan materi KUA-PPAS ke eksekutif, karena ada instansi yang belum mendapatkan pagu anggaran. Salah satunya adalah Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua.

“Padahal kami lihat dinas itu sangat penting karena bicara OAP. Uang Otsus ada disitu tapi miris tidak ada pagu anggaran. Untuk apa bentuk dinas ini. Itu yang menjadi landasan kami kembalikan materi KUA-PPAS. Kami kasih batas waktu seminggu untuk lakukan pembetulan,” tandasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!