BerandaPolitikDPRP Bukan Lembaga Ilegal

DPRP Bukan Lembaga Ilegal

JAYAPURA-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dr Yunus Wonda,MH menyayangkan statement yang dikeluarkan oleh tokoh intelektual Papua, Frans Maniagasi. Yang mana Frans Maniagasi mengatakan selama belum dilantiknya anggota DPRP 14 kursi, lembaga DPRP ilegal.

“Terkait dengan statement Frans Maniagasi yang menyatakan Lembaga DPRP ilegal selama anggota DPRP 14 kursi belum dilantik. Sebagai intelektual sekaligus perumus Otsus pertama kami sangat menyayangkan statement Frans Maniagasi,” kata Yunus Wonda via ponselnya, Sabtu (14/11).

Dikatakannya, kalau DPRP belum dilantik berarti APBD dan regulasi yang sudah disahkan, juga ilegal.

Oleh karena itu, Yunus Wonda menyarankan Frans Maniagasi yang merupakan intelektual sebelum mengeluarkan statement harus punya konsep yang baik sehingga tidak seperti orang di pasar.

“Jadi lembaga DPRP bukan ilegal. Lembaga DPRP merupakan lembaga resmi negara. Lembaga yang dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkan, dalam Undang-Undang Otsus, tidak ada satu pasal yang menyatakan bahwa selama belum dilantiknya anggota DPRP 14 kursi, lembaga DPRP ilegal.

“Anggota DPRP 14 kursi itu satu bagian yang sama dengan DPRP, tapi bukan berarti harus ada 14 kursi baru resmi,” ucapnya.

“Lembaga DPRP punya tiga tugas yakni anggaran, pengawasan dan legislasi. (Sehingga) tidak ada kata belum ada 14 jadi DPRP ilegal. DPRP sudah ada,” tambahnya.(nik)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!