JAYAPURA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua akan menyurati Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mempertimbangkan hukuman yang diterima tujuh Tahanan Politik (Tapol) yang dituntut 5–17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan beberapa hari lalu.
“Kami akan menyurat resmi hasil keputusan kami rapat ini kepada Presiden Jokowi dan memberikan tembusan kepada seluruh instansi terkait di pusat maupun di Papua,” kata Yunus Wonda didampingi pimpinan dan utusan tujuh Fraksi di DPR Papua usai rapat di Ruang Banggar, Kamis (11/6)
Dikatakannya, dalam surat yang akan dikirimkan ke Presiden Jokowi pihaknya meminta agar presiden mempertimbangkan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni Cs yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Intinya kami minta ada kebijakan dan kearifan melihat kondisi Papua secara objektif, mari kita mempertahankan kondisi yang aman dan nyaman ini,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya tidak melihat latar belakang terhadap proses hukum itu, namun pihaknya berbicara terkait peristiwa yang terjadi menyusul kasus rasisme di Surabaya, sehingga DPR Papua meminta kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan tuntutan hukum terhadap tujuh Tapol dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Intinya, kami meminta untuk mempertimbangkan, melihat kondisi yang ada di Papua hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yunus Wonda DPR Papua mengharapkan keputusan-keputusan yang terjadi terhadap tujuh Tapol itu ke depan, akan berdampak besar di Papua.
Apalagi, ada aspirasi mahasiswa yang datang ke DPR Papua, namun ketika tuntutan terhadap tujuh Tapol itu terus terjadi, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga di dalam kasus itu.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat untuk secara arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terutama tuntutan terhadap Buchtar Tabuni Cs yang cukup memberatkan.
“Untuk itu, kami minta kepada bapak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan hal itu, dengan melihat kondisi di Papua yang sudah dalam situasi aman dan nyaman ini, harus dipertahankan. Jangan sampai terus akhirnya kita terus membuat situasi Papua berubah kembali. Sudah pasti rakyat akan menjadi korban lagi,” tandasnya.
Sekali lagi, Yunus Wonda meminta kepada Presiden Jokowi dan semua pihak terkait untuk melihat kasus ini secara baik dan mempertimbangkan secara objektif dan sudut pandang serta kondisi yang terjadi di Papua. Sebab, pihaknya menginginkan agar situasi dan kondisi terkait tuntutan hukum terhadap Buchtar Tabuni Cs tidak mempengaruhi kondisi di Papua.
“Kami harap pemerintah pusat mengintervensi tuntutan ini, (sehingga) tidak membuat gejolak terjadi kembali di Papua,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya meminta semua pihak di Papua harus melihat kasus ini secara arif dan bijaksana serta tidak memunculkan lagi di media bahwa keputusan terhadap tujuh Tapol tersebut.
“Ketika itu terjadi lagi di Papua, maka semua akan diam dan tidak akan pernah berbicara. Untuk itu, saya minta supaya kita jangan membuat hari ini dalam kondisi yang luar biasa baik, situasi normal dan rakyat mulai bergandengan tangan membangun Papua, membangun ekonomi, kami harap tidak terganggu karena persoalan itu,” paparnya.
Untuk itu, imbuh Yunus Wonda, pihaknya meminta kebijakan dan kearifan dari Presiden Jokowi untuk melihat kondisi itu dengan kasus Buchtar Tabuni Cs.
Dalam rapat ini, dihadiri Ketua Fraksi DPI Perjuangan, Paskalis Lestoin,SH,MH utusan Fraksi Demokrat, Emus Gwijangge utusan Fraksi Keadilan Nurani, Nioluen Kotouki, Wakil Ketua Fraksi PAN, Feryana Wakerkwa utusan Fraksi Golkar, Ferdinando Bokowi utusan Fraksi Gerindra, Las Narigi utusan Fraksi Gabungan Bangun Papua, Amos Edowai utusan Fraksi Nasdem, Laurenzus Kadepa.(nik)
DPR Papua Minta Presiden Pertimbangkan Hukuman kepada Buchtar Tabuni Cs
