JAYAPURA-Setelah hasil terhadap tujuh (7) terdakwah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur Rabu (17/6) maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,SE mengatakan alasan pihaknya berharap agar kejaksaan tidak melakukan banding terkait hasil sidang putusan tujuh itu, atas pertimbangan kondisi dan keadaan di daerah Papua.
“(Sehingga) (Kejaksaan,red) tidak melakukan banding. Dan bisa menerima hasil putusan itu agar ada rasa keadilan dan sebagainya,” kata Jhony Banua Rouw via ponselnya, Rabu (17/6) malam.
“Meskipun hasil putusan jauh sekali dari tuntutan. Secara aturan hasil putusan harus 2/3 dari tuntutan. Itu merupakan standar,” timpalnya.
Namun lanjut Jhony Banua Rouw, jika memang keputusannya sudah begitu, itu merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh DPR Papua. “Kita melakukan komunikasi dan tidak melakukan banding,” ujarnya.
Diungkapkannya, ke depan pihaknya akan segera melakukan rapat dan menyurati Kejati Papua agar mempertimbangkan untuk tidak melakukan banding.
“Ini adalah upaya yang dilakukan DPR Papua. Kita berharap proses hukum ini sudah final,” harapnya.
Meskipun demikian, tambah Jhony Banua Rouw, semua ini dikembalikan kedua belah pihak. Sebab pihaknya tidak bisa memaksakan apakah proses hukum ini sudah final.
“Kan tujuh (7) terdakwa ini juga punya hak kalau merasa tidak puas dan meminta banding itu berbeda. Tetapi di sini yang kami minta kepada JPU tidak melakukan banding terkait dengan hasil persidangan ini,” pungkasnya.
Ketujuh (7) terdakwa yang menjalani persidangan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur Rabu (17/6) antara lain Irwanus Uropmabin, Fery Gombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Stevanus Itlay dan Agus Kossay.(nik)
DPR Papua Minta Jaksa Tak Lakukan Banding
