JAYAPURA– Terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Rumah tangga, (AD-ART) Partai Demokrat, Kode Etik dan Fakta Integritas partai Demokrat oleh Mahkamah partai, atas dasar itu masyarakat, Tokoh Intelektual, dan Pemuda Mamberamo Tengah meminta Ketua Demokrat Pusat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera keluarkan putusan pemberhentian PAW atas nama Hengky Yikwa Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dari Partai Demokrat, hal tersebut disampaikan Tim Sukses Calon Legislatif Mamteng Berius Kogoya, Felox Yikwa.
Dikatakannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Partai Nomor : 017/PIP-MP/2020, ia memohon kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY, segera mengeluarkan surat pemberhentian Hengki Yikwa karena telah terbukti melanggar AD-ART, kode etik serta Fakta Integritas Partai Demokrat.
“Kami meminta untuk Ketua Umum mengeluarkan surat putusan PAW dari partai,” katanya, Minggu (21/02).
Ia pun berharap, demi menjaga nama besar dan kejayaan Partai Demokrat di Papua, ketua umum di mohon segera mengeluarkan putusan pemberhentian sesuai amar putusan Mahkamah Partai tertanggal 9 Maret 2020.
“Kami sudah tahu bahwa keputusan mahkamah partai sudah lama, maka kami berharap Ketua Umum Demokrat keluarkan surat keputusan pemberhentian, ” katanya.
Dikatakannya, kami masyarakat, pemuda, intelektual sangat menolak dengan tegas, tindakan tergugat bekerjasama dengan penyelenggara serta dibantu dengan kekuasaan dalam keadaan sadar dan sengaja memindahkan posisi Berius Kogoya S.Th sebagai pemenang, menjadi nomor terakhir sehingga tidak masuk menjadi anggota DPRD adalah tindakan melawan hukum, melanggar AD-ART, Kode Etik dan Fakta Integritas Partai Demokrat.
“Kami merasa bahwa Keputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 017/PIP-MP/2020 adalah Keputusan sesuai dengan kebenaran. Mahkamah Partai telah melihat, menangkap dan objek gugatan sehingga memutuskannya,” katanya.
Ini sudah terbukti, lanjutnya, maka kami minta Ketua Umum AHY, diharapkan mengeluarkan SK PAW sesuai hasil putusan mahkamah partai.
Mewakili masyarakat Mamteng Jems Yikwa mengatakan, mahkamah partai sudah keluarkan putusannya, karena telah terbukti melanggar kode etik partai melalui putusan pengadilan mahkamah partai Demokrat Nomor 017/PIP-MP/2020 dan sudah menunggu sampai 9 bulan, ia berharap keputusan itu segera turun.
“Kami percaya kepada pengurus DPP Demokrat, agar bisa lebih bijak, jangan sampai kepercayaan masyarakat ke partai itu hilang, maka kami sangat berharap Ketua Partai Demokrat Pusat AHY segara keluarkan putusan sesuai putusan mahkamah partai,” tegasnya.
Sebagai masyarakat, ia juga meminta kepada pimpinan partai pusat untuk melihat hal ini, karena rawan mengakibatkan konflik, karena masyarakat sudah tahu soal putusan mahkamah partai.
Tokoh pemuda dan intelektual Mamberamo Tengah Hosea Yikwa mengatakan, DPP Partai Demokrat segera mengambil sikap tegas, karena terlalu lama tidak dilaksanakan putusan MP oleh DPP Partai Demokrat.
Sebagai tokoh pemuda ia merasa, tindakan lama ini juga merugikan pendukung Berius Kogoya yang sudah dimenangkan Berius Kogoya. Tindakan ini juga merugikan masyarakat Mamberamo tengah yang merindukan pembangunan yang di kontrol oleh lembaga dewan secara efektif.
“Keputusan sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, itu tidak bisa di ganggu, maka kami mohon Ketua Partai Demokrat Pusat dalam waktu yang singkat keluarkan Putusan Pemberhentian terhadap Hengky Yikwa yang terbukti bersalah di pengadilan Partai Demokrat.
Hosea menambahkan, seiring visi yang besar Ketua Umum AHY bahwa, Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit menuju Kejayaan Partai Demokrat Tahun 2024, Papua Tetap Rumah Partai Demokrat, sebab itu putusan Mahkamah Partai seperti ini segera dilaksanakan demi menjaga nama besar Partai Demokrat di Kabupaten Mamberamo tengah dan Papua umumnya.**