BerandaRagamDP3AKB Jayawijaya tangani tiga kasus kekerasan terhadap anak pada 2024

DP3AKB Jayawijaya tangani tiga kasus kekerasan terhadap anak pada 2024

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Jayawijaya menangani tiga kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024.
Tiga kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jayawijaya mulai disidangkankan di Pengadilan Negeri Wamena saat ini dan DP3AKB setempat mendampingi dari awal kasus tersebut.
Kepala DP3AKB Kabupaten Jayawijaya Ramlia Salim mengatakan pihaknya sejak tahun lalu menangani tiga kasus kekerasan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Kami menangani atau mendampingi tiga kasus tersebut dari awal hingga saat ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena,” katanya kepada wartawan di Wamena.
Menurut dia, kekerasan pelecehan yang dialami tiga anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh orang lain karena pengawasan dari orang tua yang agak kurang.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak itu ada undang-undang yang mengaturnya. Dan pelaku penganiayaan atau pelaku pelecehan akan dipidana sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Perlindungan terhadap anak Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dia menjelaskan solusi untuk mencegah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kepala keluarga harus mampu memproteksi anggota keluarganya dari segala macam bahaya.
“Dalam artian bahwa kepala keluarga terutama mempunyai tugas dan tanggung jawab harus mampu mengatur keluarganya sehingga tidak terjadi kekerasan baik di dalam maupun di luar keluarga,” katanya.
Dia menambahkan selain itu untuk menghindari kekerasan di dalam keluarga harus dilakukan delapan fungsi kontrol oleh kepala keluarga atau keluarga itu sendiri.
Pertama, agama fungsi ini harus dioptimalkan dengan baik setiap keluarga, bagaimana keluarga itu mendekatkan diri terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, sosial budaya fungsi juga penting, bagaimana nilai-nilai budaya yang positif harus harus diajarkan kepada anak.
“Kalau sudah di luar rumah harus ada budaya malu yang perlu dijaga, maka ini sangat dianjurkan dimiliki oleh setiap keluarga,” ujarnya.
Ketiga, cinta kasih itu patut diajarkan dan dimulai dari contoh yang baik dilakukan oleh ayah dan ibu atau bapak dan mama. Orang tua harus saling menyayangi satu sama lain dan ini akan diwariskan kepada anak-anak mereka.
Keempat, perlindungan, bagaimana orang tua harus dapat memproteksi dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak atau anggota keluarga secara menyeluruh.
“Jadi orang tua harus memberikan didikan bagaimana anak-anak mereka saling melindungi satu sama lain, yang tua menjaga yang muda, begitu pula sebaliknya,” katanya.
Kelima, ekonomi dimana kekerasan dalam keluarga dapat terjadi karena faktor ekonomi. Maka setiap keluarga khususnya kepala keluarga harus memberikan kepastian ekonomi yang baik bagi keluarganya.
Keenam, reproduksi, bagaimana anak-anak atau anggota keluarga diajarkan untuk membangun sebuah rumah tangga itu harus melalui proses yang baik yakni pernikahan.
Ketujuh, pendikan, dimana anggota keluarga khususnya anak-anak diberikan pendidikan yang baik sehingga itu akan dibawa hingga ke lingkungan sekolah maupun lingkungan di mana mereka bermain.
Kedelapan, lingkungan bagaimana kepala keluarga bisa menciptakan lingkungan yang baik dan aman sehingga anak-anak atau anggota keluarga akan bertumbuh dalam didikan pergaulan yang positif dan jauh dari permasalahan.
“Delapan fungsi ini kalau dijaga setiap keluarga dengan baik maka kami jamin kekerasan dalam keluarga maupun di luar rumah tidak akan terjadi,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!