JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 294-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, Rabu (15/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari laman DKPP RI, Perkara ini diadukan oleh Aki Maryam Bwefar memberikan kuasa kepada Folter Hans Wangol dan Dorothea P. Mahubessy, yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi yaitu Yohanis Richard Yenggu (Ketua), Harris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman, Muh. Sadam Rengiwur, dan Irma Tamher, masing-masing selaku Teradu I sampai V.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi yaitu Obet Cawer (Ketua), Heric Roni Twenti, dan Oktovina Wanewar masing-masing selaku Teradu VI sampai VIII.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu karena melakukan kesalahan prosedur dan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf.
Sedangkan Teradu VI sampai VIII diduga melakukan pelanggaran kesalahan prosedur dan tata cara dalam penerimaan laporan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. **