BerandaPolitikDKPP Bakal Berhentikan Oknum Penyelenggara Pemilu Bermasalah di Papua

DKPP Bakal Berhentikan Oknum Penyelenggara Pemilu Bermasalah di Papua

JAYAPURA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memeriksa tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah oknum penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi Papua. Para oknum tersebut akan diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun tiga pengaduan yaitu perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020, 117-PKE-DKPP/X/2020, dan 118-PKE-DKPP/X/202. Perkara ini mulai disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (6/11).
Perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Jumat 6 November 2020, pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Henry L. Borotian dan Hans Peter Sumel sebagai Pengadu I dan II yang memberikan kuasa kepada Hebel Rumbiak.
Pengadu melaporkan Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, Diana Dorethea Simbiak, Melkianus Kambu dan Adam Arisoi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom sebagai teradu I sampai VII.
Natalia L, Yonggom, Yaser A. Runggamusi dan Carmiati selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom juga ikut dilaporkan, sebagai teradu VII sampai X.
Teradu I sampai VII didalilkan tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan lalai tidak melakukan pengecekan seluruh dokumen dukungan perseorangan milik Pengadu yang meliputi B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan, dan B.2.KWK Perseorangan Perbaikan.
Teradu VIII sampai X diduga lalai tidak tidak melakukan koreksi atas kelalaian atau kesalahan yang dilakukan Teradu I sampai VII. Selain itu, teradu VIII sampai X diduga telah menghalangi pengadu untuk mengikuti proses pencalonan di Kabupaten Keerom serta memberikan kesimpulan keliru tentang laporan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh pengadu.
Terkait perkara kedua nomor 117-PKE-DKPP/X/2020 yang akan digelar pada Jumat 6 November 2020 pukul 14.30 WIT, diadukan oleh Amsal Sama. Amsal mengadukan Zufri Abubakar selaku Anggota KPU Provinsi Papua.
Dalam perkara ini, Amsal mendalilkan jika Zufri telah melakukan pertemuan di ruangan tertutup dengan salah satu bakal calon petahana Bupati Yahukimo tahun 2020 atas nama Abock Busup.
Perkara ketiga dengan nomor 118-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Sabtu 7 November 2020 pukul 08.00 WIT. Pengadunya yakni Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin dan mengadukan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda R. Ambay.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan jika Helda masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam keterangannya, Kamis (5/11).
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.”
Protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 diterapkan selama sidang berlangsung. DKPP memfasilitasi  rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Sementara, rapid test dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujar Bernad.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!