JAYAPURA– Perjuangan 517 kepala kampung di Yahukimo yang memperjuangkan keabsahan SK 147 akhirnya membuahkan hasil, dengan dukungan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PAN Dapil Papua Mesakh Mirin, Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengakui keabsahan SK 147 dan memerintahkan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli untuk segera mencairkan dana desa berdasarkan SK 147.
“Sebagai wakil rakyat saya punya kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat, dan Puji Tuhan setelah pertemuan dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa akhirnya diakui keabsahan SK 147,” katanya saat dihubungi via ponselnya, Jumat (24/09).
Diakuinya, ia beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kementrian Desa juga Kementrian Dalam Negeri, guna mengatasi dan mencari solusi carut marutnya pencairan dana desa di Kabupaten Yahukimo.
“Masalah dana desa ini harus diselesaikan secepatnya, karena waktu penyerapan anggaran hanya tinggal tiga bulan, kalau tidak terserap maka akan dikembalikan ke kas Negara,” katanya.
Sementara di kampung-kampung, lanjut Mesakh, butuh pembangunan, roda perekonomian harus terus bergerak. Dan dana desa inilah yang membantu bergeraknya roda perekonomian di kampung-kampung.
“Sekarang tidak ada alasan lagi bupati Yahukimo mengelak, karena sudah diperintahkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus segera dicairkan,” tegasnya.
Karena, lanjut Mesah, baik ADD maupun DD sudah ada di rekening 510 kepala kampung dan 7 kampung yang dianggarkan dari APBD Yahukimo.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri Dr. Yusharto Huntoyungo. M.Pd mengatakan, SK 147 ini berkaitan dengan pengesahan hasil pilkades di Kabupaten Yahukimo, ada beberapa tahap dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung, mulai dari pesiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan kepala kampung hingga penetapan, seluruh proses itu dituangkan dalam peraturan daerah, dan itu kewenangan dari kepala daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala kampung di daerah masing-masing.
“Pada hakekatnya SK 147 adalah menetapkan hasil pemilihan kepala desa dan itu semua berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, juga peraturan pemerintah nomor 112 tahun 2016 berikut peraturan pelaksanaan lainnya. Atas dasar itu, maka SK 147 dapat diterima,” katanya.
Menindaklanjuti diterimanya SK 147 ini, kata Dirjen, kepada Kabupaten Yahukimo, ia bersama Mesakh Mirin akan memfasilitasi bersama-sama mencari solusi terbaik agar masyarakat menerima manfaat besar dari dana desa dan alokasi dana desa.
Sekedar diketahui, di terimanya keabsahan SK 147 merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi, membahas SK 147 dan realisasi ADD 2021 yang terhambat di Kabupaten Yahukimo, yang dilakukan Kamis (23/09) di Ruang Fraksi PAN DPR RI.
Rapat koordinasi antara anggota Komisi V DPR RI Fraksi PAN Dapil Papua Mesakh Mirin dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri dilakukan secara hybrid dan diikuti para kepala kampung kabupaten Yahukimo secara virtual.
Yang hadir dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri diantaranya, Dr. Yusharto Huntoyungo M.Pd, (Dirjen Bina Pemerintahan Desa), Dra.Farida Kurnianingrum M.M (Kasubdit. Fasilitasi Keuangan Desa), Indah Ariyani SH,MP (Ahli Madya Perundang-undangan) dan Achmad Rizki Irfani SE, M.A.P (Analisi Kebijakan Ahli Muda).**
SK 147 diakui untuk mencairkan honorer kepala desa yang lama
Antara pencairan dana Desa dengan SK Desa itu instansi kementerian yang berbeda.