“Awalnya korban sedang makan pinang di lokasi kejadian, kemudian pelaku melintas dan meminta pinang kepada korban sembari ngobrol,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, Selasa (3/11).
Namun saat keduanya berbincang, terjadi kesalahpahaman. Pelaku kemudian langsung memukul korban satu kali dengan tangan. “Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian bibir,” jelas Komang.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1055/X/2020/Resta Jpr Kota tertanggal 30 Oktober 2020 tentang Penganiayaan.
Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota membekuk FF dari kediamannya di Dok VIII, Senin (2/11) pagi. Lalu, digelandang ke sel tahanan untuk dimintai keterangannya. “Tidak ada perlawanan saat pelaku kami tangkap,” kata Komang.
Kini, FF masih menjalani pemeriksaan peyidik Satuan Reserse Kriminal. Penyidik juga masih memintai keterangan dari korban guna memastikan status pelaku.(tambunan)
Dipukul, Kakek Lapor Teman Sebayanya ke Polisi
JAYAPURA-Seorang pria berusia 68 tahun insial FF, warga Distrik Jayapura Utara (Japut), terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap teman sebayanya bernama Jance Fonataba (63).
Jance Fonataba melaporkan FF ke polisi, pasca-pemukulan yang mengakibatkan bibirnya berdarah. Penganiayaan terjadi di pertigaan Jalan Sampan dan Jalan Serui, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Jumat (30/10) lalu.