JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana akan membuka kembali pelayaran penumpang pada 8 Juni mendatang. Terkait dengan itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Herlin Betrix Monim,SE meminta Dinas Perhubungan Provinsi Papua segera buat Petunjuk Teknis (Juknis) kelonggaran keluar masuknya orang ke Papua. Terlebih khusus melalui transportasi laut.
“Dalam membuat Juknis tersebut tentunya harus melibatkan pihak yang berkaitan erat baik Pelni, KSOP, Dinas Kesehatan dan lainnya. Karena ini berkaitan dengan pencegahan virus Corona,” kata Herlin Betrix Monim,SE, Sabtu (6/6).
Dikatakannya, Juknis tersebut merupakan landasan bagi petugas dalam menjalankan tugasnya. Dan juga sebagai pedoman yang harus ditaati oleh setiap orang yang telah mendapat izin keluar masuk Papua. “Juknis ini sebagai landasan dasar untuk petugas maupun masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, masyarakat juga harus mengerti apa itu relaksasi. Sebab relaksasi bukanlah kebebasan tetapi kelonggaran yang ada syaratnya.
“Tentunya relaksasi dibuat ini untuk menuju tatanan hidup baru. Maka relaksasi harus dilaksanakan. Dan sekali lagi masyarakat harus mengerti relaksasi bukan kebebasan. Tetapi kelonggaran yang di dalamnya ada batasan dan aturan yang dibuat pemerintah untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.(nik)