JAYAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 9 penyelenggara Pemilu Kabupaten Yahukimo atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 113-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan Mesakh Mirin.
Mesakh Mirin mengadukan Penas Bahabol, Panus Yahuli, Manius Bahabol, Saul Ossu, dan Yan Kabak (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo) sebagai Teradu I sampai V atas dugaan kecurangan dengan memindahkan suara Pengadu ke calon legislatif (caleg) lain di Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram.
Pengadu (Mesakh Mirin) mengungkapkan melalui sistem noken masyarakat ketiga distrik tersebut bermufakat memberikan suara kepada dirinya. Dari tiga distrik tersebut, Pengadu mengaku kehilangan suara sebanyak 23.321.
“Suara tersebut dialihkan oleh Teradu I sampai V ke caleg dari Partai Nasdem atas nama Ina Elisabet Kobak dan Robert Rou,” ungkap Pengadu yang hadir secara daring pada Kamis (11/7/2024).
Rincian suara yang dialihkan yakni Distrik Korupun (8.541), Distrik Sela (10.000), dan Distrik Duram (4.780). Pengadu mengklaim seharusnya mendapatkan 110.097 suara, namun berkurang menjadi 86.776 suara.
Pemindahan suara tersebut, sambung Pengadu, diduga atas andil Teradu II (Panus Yahuli) yang merupakan pengurus partai politik dan tim sukses kemenangan calon Bupati Kabupaten Yahukimo tahun 2020.
Dalam perkara ini turut diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo yaitu Yusem Bahabol, Perskila Itlay, Peud Yahuli, dan Somun Kobak sebagai Teradu VI sampai IX. Mereka didalilkan tidak mengawasi pada saat pleno rekapitulasi suara yang menyebabkan terjadinya pemindahan suara di tiga distrik tersebut.
“Saya melihat KPU maupun Bawaslu Kabupaten Yahukimo melakukan kerjasama dalam memindahkan suara yang diperoleh Pengadu ke caleg lain,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Teradu I (Penas Bahabol) membantah telah memindahkan atau mengalihkan perolehan suara Mesakh Mirin dari Distrik Korupun, Sela, dan Duram kepada calon anggota legislatif (caleg) lain seperti yang didalilkan.
KPU Kabupaten Yahukimo (para Teradu) telah menjalani sidang pemeriksaan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan sejumlah partai politik terkait perkara yang sama.
“KPU Kabupaten Yahukimo (para Teradu) oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak terbukti memindahkan atau mengalihkan perolehan suara. Terlebih, pengadu atau partai politik tidak pernah mempersoalkan Distrik Korupun, Sela, dan Duram,” tegasnya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, untuk Distrik Korupun, Sela, dan Duram tidak ada kejadian atau keberatan yang diajukan oleh saksi Pengadu. Selain itu, tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo terkait perolehan suara Pengadu.
Berbeda dengan yang lain, Teradu IV (Saul Ossu) dan V (Yan Kabak) membenarkan telah terjadi pemindahan perolehan suara Pengadu dari tiga distrik yakni Korupun, Sela, dan Duram sebanyak 23.321. Perpindahan suara diketahui saat rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Pegunungan.
“Memang benar apa yang didalilkan oleh Pengadu. Terjadi perpindahan suara sehingga merugikan Pengadu,” tegas Teradu IV dan dibenarkan oleh Teradu V.
Sementara itu, Teradu VI sampai IX mengungkapkan kesulitan melakukan tugas dan fungsi pengawasan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kabupaten Yahukimo, terlebih di Distrik Korupun, Sela, dan Duram.
Teradu VI sampai IX (Bawaslu Kabupaten Yahukimo) kesulitan mendapatkan salinan C hasil, salinan D hasil kecamatan, salinan D hasil kabupaten untuk semua jenis pemilihan dari KPU Kabupaten Yahukimo.
“KPU Kabupaten Yahukimo menjanjikan akan segera memberikan salinan hasil yang kami minta, tetapi hal tersebut tidak pernah ditepati,” ungkap Teradu VI (Yusem Bahabol).
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini digelar secara hibrida. Majelis, para Teradu, dan Saksi bersidang dari Markas Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura, sedangkan Teradu mengikuti jalannya sidang secara daring. (Humas DKPP)