BerandaHukrimDiduga Menghina Negara, Mahasiswa Yogya asal Papua Ditangkap

Diduga Menghina Negara, Mahasiswa Yogya asal Papua Ditangkap

JAYAPURA-Tim Siber Polda Papua menangkap seorang mahasiswa salah satu universitas di Yogyakarta, inisal GM (25), lantaran memposting kalimat bernada rasial serta ujaran kebencian di akun facebook miliknya. Ia mengunggah gambar Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) memakai topi bermotif Bintang Kejora di facebook serta kanal YouTube.

GM ditangkap saat berada di rumahnya yang beralamat di Pasifik Indah III Pasir Dua, Distrik Jayapura Utara, Jumat (1/5) lalu.

Penangkapan menyusul barang bukti berupa screen shoot status berisi ujaran kebencian yang diposting lewat akun facebook Gerads Miagoni, milik pelaku.

“Saya sering punya ide gila untuk kasih kacau dan hancurkan Indonesia. Tujuannya, saya ingin membuktikan kepada dunia bahwa persoalan Papua Merdeka bukan segelintir orang Papua yang ingin merdeka, tetapi ini rakyat bangsa Papua Barat yang ingin memisahkan diri dari NKRI,” tulis Gerads Miagoni dalam statusnya facebooknya, pada tanggal 24 April 2020 lalu.

Mahasiswa salah satu universitas di Yogyakarta itu pun terancam pidana, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan pers mengatakan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam atas dugaan menyebarkan dugaan ujaran kebencian.

“Perbuatan tersangka cukup jelas melawan hukum seperti tercantum dalam Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (20/5).

Kamal mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, ujaran kebencian dan fitnah terhadap negara akan merugikan diri sendiri, terlebih berhadapan dengan hukum.

Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Adanan Mangopang menjelaskan, Gerads yang menjadi tersangka diproses hukum atas penghinaan lambang negara. Editan gambar Presiden RI Jokowi menggunakan topi bermotif Bintang Kejora itu disebar lewat akun facebook miliknya hingga viral di kalangan netizen.

“Kami melakukan profiling pada akun facebook yang bersangkutan. Setelah diketahui posisinya berada di Pasir Dua, langsung dilanjutkan dengan penangkapan,” kata Adanan.

Selain itu, Adanan mengungkapkan jika Gerads terpantau banyak melakukan kegiatan bersama kelompok masyarakat yang tergabung dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Organisasi ini dikenal resisten terhadap pemerintah dan berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Tersangka terbilang cukup pintar di kalangan mahasiswa. Dia pandai membuat konten kreatif YouTube,” jelasnya.

Adanan mengatakan jika Gerads telah ditahan di Markas Polda Papua untuk diproses hukum. Demikian juga barang bukti berupa smart phone merk Vivo yang digunakan pelaku saat memposting status facebook tersebut.

“Barang bukti smart phone beserta sim card telah kami sita sebagai barang bukti, termasuk akun facebook Fane Page dan hasil tangkapan layar tersangka,” imbuhnya. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!