JAYAPURA– Satgas Waspada Investasi Papua menemukan kegiatan usaha yang diduga tanpa izin alias investasi bodong, yang berpotensi merugikan masyarakat Papua khususnya di Keerom, Papua.
Ketua Satgas Waspada Investasi Papua, Adolf Simanjuntak mengatakan, adanya entitas ilegal atau investasi bodong yang berkedok usaha sapi perah di Keerom, adalah usaha serupa yang ada di Ponorogo, Jawa Timur, dimana semua tersangka telah dibekuk oleh aparat keamanan.
“Satgas Waspada Investasi Papua meminta CV Manunggal Pancanaka / CV Tri Manunggal Jaya yang berkantor di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 121 Desa Yammua Arso VI – Kabupaten Keerom, Provinsi Papua untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana kepada masyarakat,” ujar saat konpres bersama wartawan di Jayapura, Rabu (26/2)
Meski belum mendapatkan adanya laporan dari warga, Adolf mengimbau kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua, agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu yang singkat.
“Untuk memastikan legalitas entitas dimaksud, masyatakat hendaknya juga mengakses melalui website ojk.go.id atau dapat melalui Kontak OJK 157,” ujarnya.
Adolf mengatakan keputusan satgas waspada investasi Papua, merujuk juga Satgas Waspada Investasi Pusat Nomor SP 1/SWI/I/2020 tanggal 30 Januari 2020, yang menyatakan bahwa terdapat 1 (satu) investasi sapi perah diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
” Kita tunggu pengaduan masyarakat atas temuan ini,” ujarnya. (Sindung)