BerandaHukrimDi Wamena, 7 Pemain Judi Dadu Terancam 10 Tahun Bui

Di Wamena, 7 Pemain Judi Dadu Terancam 10 Tahun Bui

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polres Jayawijaya menangkap tujuh (7) warga yang sedang asik bermain judi Dadu di Jalan Sudirman, Wamena, Kamis (19/11) malam sekira pukul 20.30 WIT.
Adapun identitas tujuh pelaku yakni inisial A (24), KU (34), RJ (29), YJ (25), AP (21), PK (50) dan KW (35). Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak perjudian.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penangkapan menyusul informasi yang diterima pihaknya dari warga yang merasa diresahkan atas aktivitas judi selama ini.
Polisi langsung mendatangi tempat kejadian, lalu menghentikan sekaligus menangkap dan mengumpulkan barang bukti dadu serta uang judi. Semuanya digelandang ke markas kepolisian.

Proses penggrebekan judi dadu di Wamena. (Humas Polda)

Sejumlah barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 juta, enam buah Dadu, dua buah pengalas dadu dan buah mangkok penutup dadu. Satu unit meja dadu, dua kursi plastik, selembar spanduk yang bertuliskan mata dadu dan tiga unit handphone, juga ikut disita.
“Dari 8 orang yang diamankan, 7 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya untuk diproses hukum,” kata Kamal.
Penyidik menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!