JAYAPURA-Aparat gabungan yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri serta Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Merauke melakukan razia masker di Jalan Brawijaya atau depan kantor Bupati Merauke, Kamis (17/9).
Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan warga Kabupaten Merauke yang tidak memakai masker. Serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto,SIK melalui Kabag Ops AKP Erol Sudrajat,S.Sos.,M.Si mengatakan dari hasil pendisiplinan warga terjaring 220 orang yang tidak memakai masker.
“Hari ini masih diberikan sanksi teguran. Dan mereka yang tidak menggunakan masker langsung diberikan,” kata AKP Erol melalui rilis yang diterima Bintang Papua Online.
Lanjut Erol, kedepannya petugas akan memberikan sanksi tindakan atau sosial maupun sanksi hukum atau denda.
“Kepada seluruh warga Merauke yang hendak bepergian keluar rumah harus menggunakan masker,” pesannya.
Menurutnya, sanksi teguran pertama ini diberikan sebagai pembinaan atau sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya digelar, secara otomatis akan diberikan sanksi tindakan atau sanksi sosial bahkan sanksi hukuman atau denda. Bagi warga yang tidak menjalankan protokoler kesehatan.(nik)