JAYAPURA-Kasus pembunuhan menggemparkan warga Perumahan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip PT.TSP, Kabupaten Keerom.
Seorang istri tega membunuh suaminya dengan menggunakan parang. Korban diketahui bernama Ferdi Klau (30), sementara pelaku bernama Martha Lurukteu (35).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9) malam.
Belum diketahui motif pembunuhan oleh sang istri korban. Namun, kamal memastikan jika pelaku telah ditahan di Mapolres Keerom. Penyidik Satuan Reserse Kriminal masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan mendalam oleh penyidik,” ujar Kamal di Kota Jayapura, Selasa (29/9).
Kamal menuturkan, kasus pembunuhan itu diketahui ketika salah seorang saksi melihat korban memegang sebilah parang yang berlumuran darah.
“Saksi menanyakan pelaku, setelah itu pelaku memberitahu kalau ia baru saja membunuh suaminya,” bebernya.
Sejumlah saksi terkejut setelah mendapati korban telah terkapar dan bersimbah darah di rumahnya. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas sekuriti perkebunan, dan diteruskan ke anggota polisi yang berada di komplek perkebunan.
Selanjutnya, pelaku ditahan setelah anggota kepolisian tiba di lokasi kejadian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kamal. (tambunan)