JAYAPURA-Setelah pernyataan dari Wakil Menteri (Wamen) Keuangan Republik Indonesia (RI) Suahasil Nazara tentang Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang didepositokan Rp 1,85 triliun maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua langsung membuat tim untuk melakukan penelurusan terkait informasi tersebut.
Bahkan, Suahasil Nazara menyebut penggunaan Dana Otsus oleh Pemerintah Papua dan Papua Barat belum optimal. Seharusnya, dana tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan dan kegiatan yang dapat meningkatan perekonomian masyarakat.
Kepala BPK Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan jika timnya saat ini telah terjun ke lapangan untuk mengecek lebih dalam terkait pernyataan Wamen Keuangan RI Suahasil Nazara.
“Tim kita sedang berada di lapangan memeriksa dana Rp 1,85 triliun itu. Kita akan lihat apakah itu memang ada atau tidak. Tapi sejauh ini kita belum dapat informasi pasti terkait yang disampaikan pak Wamen Keuangan itu. Kita akan lakukan penelusuran lagi,” kata Simatupang dalam jumpa pers di Kota Jayapura, Kamis (27/2).
Meski demikian, Paula mengaku jika pihaknya menemukan adanya deposito milik Pemerintah Provinsi Papua periode 31 Desember 2018 dengan jumlah lebih dari Rp 500 miliar. Uang tersebut disimpan di Bank Papua dan Bank Mandiri.
“Hasil pemeriksaan kami terakhir pada 31 Desember 2018, ada lebih dari Rp 500 miliar deposito itu,” bebernya.
Hingga kini, BPK Papua belum bisa memastikan apakah uang yang didepositokan pemerintah itu berasal dari Dana Otsus. Mengingat, Dana Otsus masuk dalam pengelolaan APBD Papua.
Menurut Paula, pemerintah provinsi maupun daerah Papua boleh membuka deposito sebagai strategi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Kas Daerah.
Meski begitu, BPK sangat menyayangkan apabila deposito milik Pemerintah Papua benar-benar bersumber dari Dana Otsus. Sebab, tujuan awal Dana Otsus bukan untuk didepositokan.
Paula menambahkan, sepanjang 2017 hingga 2019 BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana Otsus di Papua. Misalnya, pencairan dan pemanfaatan dana tersebut belum optimal. Perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana Otsus belum seluruhnya memadai.
“Terlebih, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum memiliki struktur pengeloa sumber dana Otsus yang memadai, begitu juga SDM serta kompetensi yang dimiliki,” pungkasnya. (Tambunan)