JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan bahwa pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak asal di bagi di ‘jalan-jalan’.
Hal ini dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dorek Wakerkwa,SH dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (1/3).
“Penganggaran dana Otsus di Provinsi Papua sudah jelas semua berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak asal untuk bagi di jalan-jalan,” tegas Doren.
Menurutnya, pembagian dana Otsus sudah diatur sesuai kebutuhan kabupaten/kota di Provinsi Papua.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa dana Otsus hadir di Papua pada tahun 2002, dan pada masa kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal dana Otsus dibagi ke kabupaten/kota yaitu sebesar 80 persen,” sebutnya.
Dikatakan, pembagian dana Otsus untuk Provinsi Papua sebesar 20 persen, dibagi 10 persen untuk bantuan keagamaan dan 10 persen lainnya dibagi ke dinas yang menangani Orang Asli Papua (OAP). Sedangkan 80 persen ke kabupaten/kota.
“(Pembagiannya) ke (sektor) pendidikan 30 persen, kesehatan 20 persen, ekonomi 15 persen, pembinaan Otsus kabupaten/kota 5 persen dan 10 persen untuk bantuan ke masyarakat,” jelasnya.
Doren mengakui bahwa pembagian ini sudah sesuai peraturan daerah khusus (Perdasus) Nomor 25 tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan dana Otsus serta pembiayaan untuk program strategis kabupaten/kota.
“Dana Otsus sudah dibagi dengan jelas, kalau ada yang bilang kecurangan terjadi Rp 1,8 miliar itu dimana, kalau hanya mediskreditkan pemimpin Papua jangan dengan cara begitu. Kalau ada kecurigaan seperti itu ya silakan masuk periksa,” tantang Doren.(ber)