JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nikolaus Kondomo menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar atas kasus tersebut. Hal ini menyusul pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) terhadap 18 orang sebagai saksi.
“Dananya sekitar kurang lebih Rp 4 miliar. Indikasi dalam pemeriksaan, tidak sesuai prosedur dicairkan dana ini. Terkait ketentuan penggunaan anggaran. Diambil aja begitu buat kegiatan lainnya,” ujar Kondomo kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (8/3).
Adapun 18 saksi yang dimaksud terdiri dari bendahara, sejumlah kepala seksi serta kepala dinas terkait. Namun dalam pemeriksaan, penyalahgunaan dana itu terjadi berdasarkan instruksi seseorang.
“Kemungkinan dalam satu bulan ini baru kami bisa tetapkan tersangkanya. Belum bisa kami sampaikan (identitas) terindikasinya,” jelas Kondomo.
Ia menyatakan jika penggunaan dana miliaran itu tanpa disertai pertanggungjawaban lengkap. Bahkan entitas kegiatannya tidak tercantum dalam Daftaf Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2020.
Kepala Dinas PPAD Provinsi Papua Christian Sohilait ketika dikonfirmasi wartawan Senin (8/3) siang tak memberikan jawaban lebih jelas terkait pemeriksaan Kejati Papua pada dinas yang dipimpinnya. Namun, menghargai proses pemeriksaan oleh jaksa.
“O kita ikuti saja,” singkatnya lewat pesan WhatsApp.(tmb)