DEKAI– Sebanyak 517 Kepala Kampung dari 51 Distrik yang tergabung dalam tim Asosiasi Desa dan ASN (ADEASN) mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Yahukimo Senin,(14/6).
Pernyataan sikap yang dibacakan oleh Koordinator aksi Eneas Asso menyatakan bahwa, asosiasi desa menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo untuk segera melakukan transaksi dana desa dari rekening kas daerah ke rekening desa. Sebab menurutnya, dana tersebut bersumber dari negara dan bukan dari daerah. Dan jika dana tersebut tidak disalurkan ke rekening desa dalam waktu dekat, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kementerian desa.
” Berdasarkan alasan poin tiga diatas ini, maka pencairan ADD dan DD akan dicairkan oleh pemegang SK nomor 147 tahun 2021 demi hukum. Bukan SK nomor 5 tahun 2018,” ungkapnya.
Asso menambahkan, mekanisme pemilihan dan pengangkatan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diubah PP nomor 47 tahun 2015, dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dengan perubahan kedua Permendagri nomor 72 tahun 2020. Dan pemilihan desa dilakukan berdasarkan surat edaran tertanggal 5 Januari 2020 tentang melaporkan Pilkades setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia ke kementerian dalam negeri, dan kementerian desa.
Selain itu, asosiasi desa dan aparatur sipil negara menuntut, Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati agar segera melakukan pembagian DPA, dan mengaktifkan kembali jabatan para pimpinan OPD.
Asso juga menjelaskan, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, tentang ASN dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi UU pasal 71 ayat 2 menerangkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan pesan tertulis dari kementerian dalam negeri.
” Berdasarkan alasan poin enam diatas ini, maka kami menuntut kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati segera memanggil kepala OPD definitif untuk serahkan DPA tahun 2021, sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tegas Asso.
Sementara itu, Pejabat Sekda Elai Giban saat menerima masa aksi mengatakan, aspirasi dari pada asosiasi desa dan ASN akan diterima, namun ia tidak bisa menjawab aspirasi dari pada asosiasi desa dan ASN.
” Aspirasi dari masa aksi saya akan terima, dan selanjutnya saya akan sampaikan kepada bapak bupati,” kata Elai Giban.
Usai menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, masa aksi yang tergabung dalam asosiasi desa dan ASN tersebut melanjutkan ke kantor DPRD guna mengajukan aspirasi yang sama kepada lembaga DPRD kabupaten Yahukimo. (lan).