JAYAPURA – Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (28/10) Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Yofrey Piryamta N. Kebelen mengatakan, di tahapan ini, masyarakat dalam hal ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami para pasangan calon lebih jauh.
“Selain itu, merupakan ajang para pasangan calon berkompetisi untuk menarik dan memperebutkan hati dan suara pemilih,”katanya.
Para calon akan melakukan sejumlah kegiatan untuk menawarkan visi dan misi yang diusung guna mempengaruhi pilihan pemilih pada pertarungan untuk menjadi kepala daerah.
“Tetapi di sisi lain, kampanye mesti juga dimaknai sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab. Mestinya dilakukan tanpa berpotensi menimbulkan konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Catatan Pengawasan
Debat publik pertama antara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua pada Pilkada Tahun 2024 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2024 bertempat di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Debat publik ini mengusung tema Papua Sejahtera, Papua Maju dengan sub tema yang diangkat adalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Pada kesempatan itu Bawaslu Provinsi Papua hadir dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tidak hanya terhadap pasangan calon dan tim pemenangan tetapi juga terhadap penyelenggara kegiatan yaitu KPU Provinsi Papua, MC, Moderator, dan juga Panelis yang merupakan perwakilan dari akademisi, profesional, dan/atau tokoh masyarakat.
Dalam catatan pengawasan Bawaslu Provinsi Papua pada debat publik pertama ini, ada sejumlah hal yang perlu menjadi catatan perbaikan bagi KPU Provinsi Papua yang akan melaksanakan Debat Publik Kedua dan Ketiga, yakni sebagai berikut.
- Tema yang diusung KPU Provinsi Papua adalah Papua Sejahtera, Papua Maju.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Papua, salah satu frasa dari tema tersebut yaitu Papua Maju bersinggungan dengan slogan yang digunakan salah satu pasangan calon. Hal ini dapat menimbulkan persepsi atau pemaknaan publik sebagai salah satu bentuk keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon tertentu.
- Gerak tubuh (gestur) Panelis yang dapat dimaknai menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat mereka sedang menyampaikan paparannya;
- Gerak isyarat dan/atau komentar Tamu Undangan yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri dan/atau pejabat daerah yang hadir menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur;
- Pengaturan kehadiran pendukung/simpatisan dan tim pemenangan yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan baik dalam segi jumlah maupun pengaturan posisi duduk;
- Segmentasi debat publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa debat publik berlangsung dalam enam segmen. Sedangkan pada pelaksanaan debat publik pertama, hanya berlangsung sebanyak lima segmen.
Berdasarkan catatan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua sebagai berikut.
- Memastikan tema yang digunakan pada saat Debat Publik kedua dan ketiga tidak berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu;
- Memastikan dan mengingatkan kepada Panelis Debat Publik Kedua dan Ketiga untuk memperhatikan dan menjaga gerak tubuh (gestur) masing-masing panelis agar tidak dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon;
- Memastikan dan mengingatkan tamu undangan yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan atau pejabat daerah yang hadir dalam debat publik untuk menjaga gerak tubuh (gestur) dan/atau komentar yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan pada pasangan calon tertentu;
- Memastikan dan mengingatkan pada tim kampanye untuk memperhatikan dan mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik termasuk memastikan jumlah kehadiran sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.
- Terkait dengan jumlah segmen pada Debat Publik kedua dan ketiga, agar memedomani ketentuan pada Keputusan KPU nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.**