JAYAPURA – Pelantikan 517 kepala kampung dan 517 Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) se- Kabupaten Yahukimo, pada Kamis (25/3), telah memenuhi tahapan sebagaimana dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini ditegaskan Bupati Yahukimo Abock Busup, menanggapi pernyataan miring oleh sekelompok anggota DPRD Yahukimo di Jayapura, Jumat (26/3) siang, tepat sehari setelah dilantiknya ratusan kepala kampung di Distrik Dekai.
“Sesungguhnya 517 kepala kampung ini masa jabatannya sudah habis, dan informasi pelantikan ini bukan baru. Bahkan pada 2020 lalu sudah kami sampaikan ke 517 pengurus kampung bahwa masa jabatannya akan habis pada 22 April 2021. Pemberitahuan pun menyusul surat dari Kementerian Desa terkait akan berakhirnya masa jabatan 517 kepala kampung dan 517 Bamuskam,” ujar Abock kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Jumat (26/3) malam.
Menurut Abock, proses tahapan pelantikan tersebut telah jauh hari disosialisasikan ke seluruh kepala kampung yang terpilih secara mufakat. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Teknis Pilkades.
Diketahui, pemilihan kepala kampung di Yahukimo masih dilakukan secara mufakat atau sistem Noken. Untuk memastikan pemilihan kepala kampung berjalan dengan baik, maka 51 Kepala Distrik se-Kabupaten Yahukimo ditugaskan mensosialisasikan tahapan pemilihan serta mempersiapkan SDM yang dibutuhkan. Karenanya, tidak ada satu pun kepala kampung yang merasa dirugikan atas tahapan yang diikuti, mulai pemilihan hingga pelantikan.
“Ini juga terjadi pada 2006. Banyak hal yang mesti dipersiapkan. Mulai masalah anggaran, SDM, 517 calon kepala kampung harus kampanye dan sewa pesawat. Oleh karena itu Pilkades akan dilaksanakan pada 2027. Saya juga telah kirim tim ke Jakarta untuk diskusi dengan Dirjen Bina Desa terkait tahapan dan pelaksanaannya,” jelas Abock, didampingi Pjs Dinas Pemerintahan Masyarakat Kampung Kabupaten Yahukimo, Ernus Busup dan Kabag Pemerintah Kampung, Yosef Bayage.
Abock menepis tudingan bahwa pelantikan 517 kepala kampung disebut tak sesuai prosedur. Sebaliknya, tudingan tersebut kata Abock bertujuan untuk kepentingan partai dan pribadi beberapa oknum yang menyampaikan statemen kepada media di Jayapura.
“Jadi, jangan asal komentar di media massa dan disampaikan di Jayapura, lalu bilang Yahukimo tidak aman. Lebih baik anda itu harus berada di Yahukimo. Saat kami kirim undangan, datang menyaksikan. Semua Muspida mulai Kapolres, Dandim, Satpol PP hingga Kepala Suku hadir,” tegasnya.
Dia memastikan bahwa pelantikan ratusan kepala kampung dilakukan dengan nenerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dimana hanya 100 kepala kampung yang dilantik secara simbolis. Sementara ratusan lainnya berada di luar tempat yang dipersiapkan.
“Ini tugas pemerintah yang harus kami tuntaskan. Bukan untuk kepentingan politik tertentu. Sebenarnya dana desa 2021 bisa dicairkan pada bulan Maret, tetapi masa jabatan desanya sudah habis. Maka, 51 kepala distrik jadi Plt agar proses pemilihan kepala desa ini cepat. Mereka tidak mengurus uang, itu dari Kementrian Desa ke KPPN Wamena dan langsung ke rekening 517 kampung,” kata Abock sembari menjelaskan hal itu untuk menghindari praktek penyelewengan dana desa.
“Jadi, saya sarankan Fraksi Nasdem dan Fraksi Gabungan 1, jangan bicara di media sini. Kembalilah ke Yahukimo. Anda dipilih untuk kerja pengawasan. Jika tak senang silahkan menggugat pemerintah di PTUN Jayapura. Di sana kami akan buktikan semuanya,” Abock.
Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem DPRD Yahukimo menuding pelantikan 517 kepala kampung oleh Bupati Yahukimo adalah ilegal
“Kami melihat pelantikan yang dilakukan oleh bupati aktif Abock Busup kemarin adalah ilegal, itu benar-benar tidak ada dasar hukumnya,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Yahukimo, Eli Pahabol didampingi dua anggotanya yakni Yafet Saram dan Yance Ilintamon di Kota Jayapura, Jumat (26/3) siang.
Mereka mengklaim masa jabatan 517 kepala kampung yang diganti belum habis. Menurut Eli, pelantikan tersebut tidak elok dilakukan Abock Busup karena masa jabatannya akan berakhir pada 15 April 2021.
Iya pun khawatir pelantikan tersebut bisa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
“Tetap ada konflik dan itu sangat tidak boleh dan kita yang memahami aturan tetap memberikan pembinaan politik aturan kepada masyarakat, jangan kita jadi pelaku bagi masyarakat kita,” kata Eli. (Tmb)