BerandaYahukimoBupati Yahukimo Harus Bekerja Sesuai Aturan

Bupati Yahukimo Harus Bekerja Sesuai Aturan

JAYAPURA- Bupati Yahukimo Didimus Yahuli diharapkan bekerja sesuai aturan dan segera menjalankan APBD 2021 yang sudah memasuki triwulan ke tiga, hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Yahukimo Bangkit yang juga anggota Komisi A DPRD Kabupaten Yahukimo Okto Kambue S.Sos di dampingi Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Yahukimo Momda Hosea Weipsa, S.Ip dan Wakil Ketua Komisi A Amsal Siep, SH.

“Yang terjadi saat ini di pemerintahan Kabupaten Yahukimo, setelah  bupati definitive dilantik,  selang satu bulan dilakukan mutasi jabatan baik itu eselon dua, tiga dan empat, “ katanya, baru-baru ini di Abepura.

Dikatakannya, sesuai aturan pemerintah mutasi jabatan bisa dilakukan setelah enam bulan dilantik menjadi bupati. Ini berdasarkan amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 juga Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor  1 tahun  2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang- undang nomor 162 ayat 3 yang mengatakan, bahwa gubernur, bupati/walikota, yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungannya dalam jangka 6 bulan setelah pelantikan dan mendapat persetujuan menteri.

“Berdasarkan peraturan tersebut, jelas bupati melanggar aturan, sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah pasal 9 ayat 1 sampai 3, pasal 14 ayat 1, 2, dan 7, pasal 66 ayat 1 serta pasal 70 ayat 1 dan 2, bupati telah melakukan pelanggan sistim merit,” tegasnya.

Mengacu pada undang-undang nomor  5 tahun 2014 tentang ASN,  pasal 73 ayat 7 tentang mutasi ASN, dilakukan dengan memperhatikan prinsip melarang konflik kepentingan,  juga peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN pasal 132,133 dan 134 tentang mutasi ASN.

“Dengan aturan ini maka,  tindakan mutasi jabatan ini harus dihentikan, fokus pada penyerapan anggaran 2021. Oleh karena itu, kami minta kepada  Komisi ASN, menegur bupati Yahukimo dan mengambalikan jabatan  kepada pejabat  definitive yang legal. Dalam hal ini bupati jangan arogan,” katanya.

Hal serupa dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Yahukimo Momda Hosea Weipsa, S.Ip, yang mengatakan,  dalam hal menempatkan pejabat di birokrasi,  bupati Yahukimo harus mengacu pada aturan yang berlaku, dan memprioritaskan anak-anak Yahukimo, juga perlu adanya pemerataan jabatan dari semua suku,  ini perlu dilakukan guna mewujudkan Damai, Sejahtera sesuai dengan moto Kabupaten Yahukimo.

Dan jika pergantian pejabat terus dilakukan akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Yahukimo, APBD tidak jalan jelas ini mempengaruhi penyerapan anggaran.

“Sekarang sudah masuk triwulan ke tiga penyerapan anggaran masih minim, padahal waktu terus berjalan, efektive masa kerja tahun anggaran 2021 hanya 4 bulan,  penyerapan anggaran harus dimaksimalkan agar bulan Agustus atau September dilakukan  sidang perubahan anggaran,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan anggaran yang bersumber dari APBN ada jangka waktunya, jika tidak terserap bisa hangus atau dikembalikan ke kas negara. Apalagi di era pandemic ini anggaran di fokuskan untuk pemulihan ekonomi.

“Tahun anggaran ini tidak ada lagi mengambil keuntungan dari pekerjaan, harus lebih mengutamakan pelayanan public dalam hal perbaikan ekonomi. Dan covid 19 ini masih berkelanjutan jangan anggap pandemic berakhir, oleh karena itu pemerintah juga harus berhati-hati dalam mengambil langkah bagaimana mengantisipasi dan mengatasi pandemic covid-19 ini,” terangnya.

Idealnya yang sudah diprogramkan bupati yang terdahulu yang dituangkan dalam APBD 2021 lanjutkan saja, dikawal hingga finish di Desember.

“Jadi kami berharap, bantuan-bantuan yang sudah diprogramkan yang tertuang dalam APBD agar segera di jalankan. Karena masyarakat juga sudah jenuh, mereka juga sudah mulai kelaparan, banyak sekali di Yahukimo yang belum menikmati pembangunan tahun ini, hal ini terjadi karena keterlambatan menjalankan DPA di SKPD, dampak dari ganti mengganti jabatan,” katanya.

Kaitannya dengan desa, Kabupaten Yahukimo yang terdiri dari 517 kampung dan 1 kelurahan, sebelum mengakhiri masa jabatan bupati terdahulu sudah melantik para kepala kampung, prosesnya sesuai dengan aturan mengacu pada  undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pemilihan dan penetapan kepala kampung sudah sesuai dengan Permengadri  nomor 70 tahun 2020 tentang teknis pelaksanaan pilkades.

Kemudian muncul isu bupati akan mengganti para kepala desa yang sudah dilantik, ini akan membingungkan masyarakat dan bisa mengundang masyarakat berkonflik.

“Jika ada kesalahan dalam hal pelantikan kepala kampung, itukan bisa ditempuh melalui jalur hukum, kemudian dilakukan proses dan tahapan pilkades lagi. Dan untuk pemilihan pilkades itukan harus ada anggarannya, dan itu tidak dianggarkan tidak ada di dalam APBD 2021 Kabupaten Yahukimo,” jelasnya.

Kami mengimbau, lanjutnya, segera di cairkan dana desa, tidak ada alasan menahan dana desa, karena sumber anggarannya dari APBN.

Selaku anggota Komisi A, ia berharap  bupati dalam menjalankan pemerintahan harus mengacu pada  aturan, jangan arogan karena jika mengacu pada aturan dinamika yang terjadi saat ini, itu tidak akan terjadi.

“Kami juga mendengar  DPA yang sudah dibagikan kemudian ditarik kembali. Kalau terjadi hal seperti ini bagaimana anggaran akan terserap, padahal sedikit lagi  mau masuk ke LKPJ lalu sidang anggaran perubahan, jadi kami berharap supaya DPA itu di bagikan supaya pembangunan berjalan,” pungkasnya.**

 

3 KOMENTAR

  1. Pandemi tidak berakhir, maka hal2 perlu dilakukan perubahan harus terjadi di tubuh pemerintahan yang merindukan perubahan itu.

    Apalagi ini partai pengusung bupati tertunda yang mengritik pemerintahan definitif, tidak perlu menyampaikan hal yg oposisi, tetapi berusaha untuk masuk kedalam lingkaran pemda definitif.

    Mengapa saya sampaikan hal ini, apapun alasan tetap kita ada dalam payung visi bupati terpilih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!