BerandaYahukimoBupati Yahukimo belum laksanakan putusan MA

Bupati Yahukimo belum laksanakan putusan MA

WAMENA –  Pasca diterimanya putusan hukum tetap Perkara Desa Peninjauan Kembali PK melalui Mahkama Agung Republik Indonesia, tanggal 10 Februari Tahun 2024, Asosiasi Desa Yahukimo audensi ke Setda Kabupaten Yahukimo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ,dan Ketua Korkab Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Yahukimo.

“Kami audensi dari tanggal 18 hingga 26 Maret 2024, agenda evaluasi putusan, dan mengumumkan hasil putusan kepada para pihak, agar sistem  Pemerintahan Desa berjalan secara prosedural, aman dan tertib,” kata Juru Bicara Asosiasi Desa Yahukimo Beni Hesegem, dalam realisenya yang diterima redaksi, Senin (29/04).

Setelah koordinasi dan audiensi, hingga saat ini belum membuahkan hasil, Pemerintah belum mengumumkan secara terbuka kepada publik dan para pihak.

“Kami harap kepada Pemerintah, tidak boleh memperkeruh putusan ini. Sebab seperti Dana BLP bersumber dari Dana Desa, ini harus cepat di salurkan agar rakyat tidak mengalami krisis Ekonomi,” katanya.

Mengingat waktu dan demi kelancaran ekonomi juga pembangunan masyarakat di 517 Desa, lanjutnya, kami pesan kepada pendamping desa di 51 distrik siapkan, data RAB,APBDesa, dan Perdes, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147.

“Karena dokumen ini sebagai syarat acuan untuk transfer DD dari RKUN ke RKUDesa, melalui Kantor Pelayanan Perbendeharaan Negara KPPN Wamena,” katanya.

Jika pendamping desa salah pengimputan nama di dalam SISKEUDES, itu sama saja pendamping Desa dan DPMK tidak menghormati putusan tertinggi.

“Konsekwensinya salah satunya bisa memicu konflik di tengah-tengah rakyat, kita perlu simak situasi ini secara seksama. Sebab demi menegakan aturan Pemerintah, kurang lebih tiga tahun masyarakat mengkorbankan harta bendanya. Kini kemenanganpun di tangan mereka,” ungkapnya.

Ia mengingatkan,  jangan keluru dengan Putusan ini, sebab Putusan ini sudah final dan mengikat, gugatan juga bukan secara individual Desa, melainkan Gugatannya nomor SK Bupati, karena dalam tahun yang sama Bupati Yahukimo keluarkan dua peraturan Bupati yaitu, Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung. Dan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung.

“Hasil uji kelayakan, SK nomor 298 telah Gugur demi Hukum. dan SK nomor 147 berdiri demi Hukum, sehingga yang bisa menjalani roda pemerintahan Desa adalah yang punya SK nomor 147,” terangnya.

Yang herannya bupati tidak menindaklanjuti putusan MA malah melantik Plt kepala desa yang baru.

“ Tanggal 19 April 2024, Bupati Yahukimo telah keluarkan Surat Tugas Nomor: 400/107/DPMK/2024. ditujukan kepada  25 Desa, surat ini sangat salah,  sebab persoalan Desa sudah kelir melalui proses hukum yang panjang,” katanya

Diakuinya, Desa yang sudah menang di Mahkamah Agung belum mengelola uang negara.

“Sejak kapan pemerintah menilai kinerja mereka? Sekda Yahukimo selaku atasan pemerintahan, sampaikan aturan yang baik dan benar, dengan adanya kejadian ini  sama saja Pemerintah membuka ruang konflik di tengah rakyat,” pungkasnya.**

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!