BerandaKilas PapuaBupati Sarmi Diminta Aktifkan Hendrik Worumi sebagai Sekda Definitif

Bupati Sarmi Diminta Aktifkan Hendrik Worumi sebagai Sekda Definitif

JAYAPURA-Keputusan Bupati Sarmi Eduard Fonataba mengganti Dr. Hendrik Worumi dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada 18 Oktober 2019 lalu, dinilai menyalahi prosedural.
Kuasa Hukum Hendrik Worumi, Dr. Anthon Raharusun mengatakan proses pergantian Sekda Definitif tanpa alasan jelas, bahkan tidak melewati pengajuan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pergantian Sekda juga tidak melalui proses seleksi secara terbuka yang disaring oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Fakta ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jayapura pada 16 Juni 2020, dan PTTUN Makassar pada 7 November 2020 yang menolak eksepsi bupati selaku tergugat dan mengabulkan permohonan Hendrik Worumi selaku penggugat.
Raharusun berujar Bupati Sarmi mengganti Sekda secara sepihak berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.821.2 – 592 tanggal 18 Oktober 2019. Flavius Yaas yang menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian Sekda. Hal ini pun dianggap menabrak UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pengadilan mengabulkan gugatan Pak Sekda untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal keputusan Bupati Sarmi nomor 821.2-592 tahun 2019 yang memberhentikan dan mengangkat pejabat lain untuk menggantikan Hendrik Worumi sebagai Sekda Sarmi,” ujar Raharusun di Kota Jayapura, Jumat (27/11).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTTUN telah memerintahkan Bupati Sarmi agar mengembalikan jabatan Hendrik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) sebelumnya. Namun, perintah UU tersebut tidak diindahkan, malah memilih kasasi ke Mahkamah Agung.
Bupati yang dinyatakan kalah dalam peradilan, diwajibkan untuk memulihkan nama baik harkat dan martabat penggugatnya, sebagai seorang ASN.
Ihwal gugatan Hendrik Worumi kepada PT TUN dengan pendampingan Kantor Pengacara Anthon Raharusun, lantaran pergantian menyalahi prosedur. Cara tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemerintahan. Terlebih, sikap ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Ini bukan proses perkara yang berhadap-hadapan tetapi ini proses penyelengaran pemerintahan. Maka harus dilihat secara prespektif adminstratif pemerintahan,” jelasnya.
Hendrik Worumi beraharap dengan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak memberhentikan ASN tanpa regulasi yang ditetapkan oleh negara.
“Saya tegaskan, semua ASN adalah pelaksana dan bukan pembuat undang-undang. Mari bersikap bijak, harus tunduk kepada undang-undang agar tidak menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, N. Rahmat,SH yang ditunjuk sebagai Pengacara Negara mendampingi Bupati Sarmi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pengajuan kasasi ke Mahkama Agung. Hal ini sesuai permintaan dari tergugat.
“Kami sudah mengetahui putusan ditolak banding dari Pak Bupati, namun kami akan melanjutkan ke tingkat Mahkamah Agung,” kata Rahmat.
Disinggung hal yang menjadi pertimbangan sehingga Bupati Sarmi mengganti Worumi dari jabatan Sekda, Rahmat tidak mengetahui lebih rinci. Namun, ia mengatakan bupati mempunyai pertimbangan khusus atas keputusan tersebut.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!