BerandaHukrimBuchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada Buchtar Tabuni, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Rabu (17/6).
Buchtar merupakan satu dari tujuh terdakwa dalam kerusuhan Jayapura, pada Agustus 2019. Ia dituduh sebagai aktor kerusuhan, dan didakwa telah melakukan tindakan makar dalam unjuk rasa menolak rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.
“Menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa saudara Buchtar Tabuni dengan pidana 11 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Rabu (17/6).
Majelis Hakim menilai Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, hakim menetapkan masa hukuman Buchtar dikurangi seluruhnya sejak masa penangkapan hingga kurungan dari vonis yang dijatuhkan. Padahal sebelumnya, Buchtar dituntut pidana 17 tahun penjara atas tuduhan makar yang dialamatkan padanya.
Dalam putusan hakim, Buchtar dinilai telah menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama jalannya sidang dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Hal tersebut meringankan hukuman bagi Buchtar.
Sebaliknya hal yang memberatkan, perbuatan Buchtar dinilai telah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah menjalani masa hukuman sebanyak dua kali. Namun, Buchtar keberatan atas sejumlah barang bukti yang dikaitkan dengan vonis terhadap dirinya. Seperti parang dan panah.
“Dari hati nurani saya tidak bersalah. Jadi, saya pikir-pikir dulu,” katanya menjawab pilihan yang diberikan majelis hakim.
Selain Buchtar, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Feri Kombo, Irwanus Oripmabin, Alex Gobay, dan Hengky Hilapok.
Sedangkan Agus Kosay yang merupakan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Stevanus Itlay Ketua KNPB Timika divonis 11 bulan penjara.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!