JAYAPURA-Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Papua Benyamin Arisoy,SE,M.Si meminta Tim Gugus Tugas Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus transparan dan akuntabel dalam menggunakan anggaran Covid-19.
“Kita semua berharap dalam penggunaan anggaran Covid-19, harus transparan dan akuntabel,” kata Benyamin Arisoy ketika ditemui awak media di Horison Hotel Kota Jayapura, Kamis (16/7).
Apalagi lanjut Benyamin Arisoy, konsekuensi hukum bagi siapapun yang melakukan penyelewengan dana Covid-19, sangat berat yakni hukuman mati.
“Karena konsekuensi hukumnya sangat berat, semua pihak harus bekerja mengedepankan akuntabilitas dan transparan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Ketika disinggung apakah pihaknya akan memanggil Satgas Covid-19, Benyamin mengatakan bahwa itu bukan ranahnya Komisi III.
“Itu nanti lewat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua. Jadi nanti pimpinan DPR Papua yang akan memanggil,” jelasnya.
Ditegaskannya kembali, agar tidak menjadi masalah dalam penggunaan anggaran Covid-19, pihak terkait harus bekerja sebaik mungkin dengan mengedepankan transparan dan akuntabel.
“Karena saat ini semua orang sedang melihat dan memantau penggunaan anggaran Covid-19. Jadi harus hati-hati. Sanksinya hukuman mati. Jangan kita main-main di atas penderitaan rakyat,” pungkasnya.(nik)