BerandaPolitikBelum Ada Aturan Baku Kampanye di Masa Covid-19

Belum Ada Aturan Baku Kampanye di Masa Covid-19

KPU Tekankan Ikuti Protokoler Kesehatan

JAYAPURA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan saat ini tanah air, termasuk Papua dilanda virus corona sejak Maret lalu.

Perbedaan yang nampak terasa dalam proses tahapan pemilukada tahun ini adalah, jumlah peserta kampanye yang tidak boleh lebih dari 50 orang. Dengan tujuan agar tidak muncul klaster baru penyebaran covid-19 di Tanah Papua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Theodorus Kossay mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan baku soal kampanye di masa pandemik covid-19. Namun, dalam bimtek yang telah dilakukan, KPU menyarankan agar yang hadir dalam kampanye tidak boleh lebih dari 50 orang.

“Sementara belum ada aturan baku soal kampanye di masa pandemik covid-19. Tapi sudah disampaikan melalui bimtek yang dilakukan, minimal yang hadir kampanye tidak lebih dari 50 orang,” kata Theodorus Kossay saat ditemui awak media di kantor DPR Papua belum lama ini.

Dikatakannya, pihaknya menyarankan agar di masa kampanye, para calon lebih banyak mengembangkan kampanye secara virtual dan pendekatan Forum Grup Diskusi (FGD).

“Jadi kursi-kursinya diatur jarak-jarak sesuai standar kesehatan. Pakai masker dan sebagainya. Tapi disarankan virtual lebih  banyak,” ujarnya.

Dirinya berharap, calon-calon yang berkompetisi pada pemilukada tahun ini, melakukan pemetaan-pemetaan wilayah mana yang jaringan internetnya bagus dan tidak bagus.

“Kalau kampung yang jaringan internetnya baik, disitu lebih baik kampanye virtual. Kalau di daerah yang jaringan kurang baik, kumpulkan 50 orang saja. Diaturlah tapi mengedepankan protokoler kesehatan. Ini yang ditekankan,” pungkasnya.(nik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!