JAYAPURA-Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Bersamaan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441 H/2020 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, Syamsudin menjelaskan bahwa dari 322 Jamaah Haji Kota Jayapura yang telah melunasi Bipih maka dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Bagi yang mau mengambil dana pelunasan diperbolehkan dan tetap prioritas untuk pelunasan pada pemberangkatan tahun depan, kalau tidak tarik akan dikelola secara terpisah oleh BPKH dan nilai manfaatnya akan diberikan 1 bulan sebelum keberangkatan nanti,” katanya melalui WhatsApp, Sabtu (6/6).
Menurut Syamsudin dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Syamsudin menegaskan jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jamaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.(lihat tabel)
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Syamsudin.
Terkait jika jamaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia?
Syamsudin menyampaikan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. “Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.(sindung)
Tahapan Validasi dan Verifikasi Sebagai Berikut :
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT