BerandaPolitikBawaslu Temukan Kejanggalan dalam Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati Lanny Jaya

Bawaslu Temukan Kejanggalan dalam Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati Lanny Jaya

JAKARTA – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lanny Jaya 2024 yang dilaksanakan pada Jumat (24/1/2025) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Nomor Urut 1 Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya (Pemohon) mengungkapkan adanya pengurangan suara secara signifikan di enam distrik pada tingkat rekapitulasi di kabupaten.

Sidang membahas sejumlah tuduhan yang diajukan oleh Pemohon mengenai ketidaksesuaian perolehan suara di sejumlah distrik. Dalam persidangan, KPU Kabupaten Lanny Jaya menjelaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya 2024 tercatat sebanyak 185.023 pemilih yang tersebar di 453 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah ada perpindahan pemilih, sehingga jumlah DPT menjadi 185.022 pemilih.

Muhammad Wiman Wibisana selaku kuasa hukum Termohon menerangkan proses pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024 berjalan lancar di seluruh TPS yang tersebar di 39 distrik, meskipun ada tuduhan dari Pemohon bahwa di Distrik Poga dan Distrik Melagi tidak terjadi pemungutan suara. “Sehingga Pihak Termohon membantah tuduhan ini dan menyebutnya sebagai tuduhan yang tidak berdasar,” terangnya.

Lebih lanjut, Wiman menyebut selama proses pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya memberikan beberapa saran perbaikan terkait hasil pemungutan suara di Distrik Goa Salim, Distrik Yiluk, Distrik Muara, Distrik Mokoni, dan Distrik Kolawa. “Keseluruhan perbaikan ini telah diperbaiki,” tegasnya.

Wiman menyampaikan berdasarkan surat rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Lanny Jaya menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Lanny jaya, yakni menambah suara untuk ketiga paslon yakni Pasangan Galon Yemis Kogoya – Tanus Kogoya mendapat suara sejumlah 714, Pasangan Galon Aletinus Yigibalom – Fredi Ginia Tabuni mendapat suara sejumlah 2.459, dan Pasangan Galon Tan Wanimbo – Wundien Yikwa mendapat suara sejumlah 919 Bahwa atas dasar saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya tersebut.

Hal itu juga dipertegas oleh Pihak Terkait. Pasangan Aletinus Yigibalom – Fredi Ginia Tabuni melalui kuasanya M. Imam Nassef menjelaskan Pemohon diduga dengan sengaja merusak kemurnian suara noken di TPS dengan melakukan manipulasi dan perubahan- perubahan pada Formulir Model C.Hasil-KWK dan Model D.Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota khususnya di sembilan distrik sebagaimana didalilkan Pemohon secara melawan hukum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya melakukan tip-ex terhadap angka-angka perolehan suara di Formulir Model C.Hasil-KWK secara serampangan.

“Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten terungkap fakta sebagai berikut. Ketika pembacaan perolehan suara berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota Distrik Yiluk, oleh PPD Distrik Yiluk, disampaikan bahwa salah satu anggota PPD nya bersama dengan oknum tim Pemohon mengunggah hasil perolehan suara sebagaimana yang termuat dalam Formulir Model C.Hasil KWK ke dalam Aplikasi Sirekap yang sudah diubah/dimanipulasi dengan cara tip-ex. Sehingga perolehan suara berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK-Bupati/Walikota yang dibacakan pun sudah tidak murni (genuine) lagi,” terang Imam.

Dalam sidang tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lanny Jaya yang diwakili oleh Dorkas Tabuni mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Dalam laporan hasil pengawasan yang dirilis pada 5 Desember 2024, Bawaslu menemukan adanya penyanderaan terhadap Anggota Bawaslu, Derkas Tabuni, oleh pendukung Pasangan Calon nomor urut 1 dan 3 di kantor KPU Kabupaten Lanny Jaya.

Bawaslu juga mencatat bahwa pada 10 Desember 2024, terjadi insiden serupa di Hotel Nawi Abua Tiom, di mana massa pendukung Pasangan Calon nomor urut 1 melakukan penyanderaan terhadap Ketua Bawaslu dan Ketua KPU, serta merusak mobil Ketua KPU. Kejadian ini menambah sorotan terhadap keamanan dan integritas proses pemilihan di daerah tersebut.

Dalam laporan yang dikeluarkan pada 7 Desember 2024, Bawaslu mencatat keberatan dari saksi Pasangan Calon nomor urut 2, Pasion, yang menyatakan bahwa hasil yang dibacakan tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh di lapangan, khususnya di Distrik Goa Salim. Kejanggalan ini memicu Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU, termasuk menghitung ulang perolehan suara di beberapa distrik.

Kerusuhan yang terjadi pada 14 Desember 2024 memaksa KPU untuk memindahkan lokasi pleno rekapitulasi suara ke Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan di Wamena. Dalam pleno tersebut, terjadi konflik antara pendukung Pasangan Calon yang mengakibatkan pembakaran dan kerusuhan, menambah ketegangan dalam proses pemilihan.

Bawaslu mengeluarkan beberapa surat saran perbaikan kepada KPU, termasuk rekomendasi untuk menghitung ulang dan memperbaiki perolehan suara di distrik-distrik yang mengalami kejanggalan. Bawaslu juga menginstruksikan kepada PPD di seluruh Kabupaten Lanny Jaya untuk menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan hasil di TPS.

“Bawaslu mengeluarkan surat saran perbaikan kepada KPU Lanny Jaya dalam pleno rekapitulasi tanggal 7 Desember 2024 untuk distrik Yiluk, distrik Muara, distrik Mokoni dan distrik Kolawa,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Nomor Urut 1 Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya (Pemohon) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lanny Jaya (PHPU Bupati Lanny Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dalam permohonannya mengungkapkan adanya pengurangan suara secara signifikan di enam distrik pada tingkat rekapitulasi di kabupaten.

Pemohon merinci dalam permohonannya bahwa suara mereka berkurang sebanyak 321 suara di Distrik Mokoni. Berdasarkan Formulir C-Hasil dari sepuluh TPS dan Formulir D-Hasil di tingkat distrik, Pemohon memperoleh 2.517 suara. Namun, saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, jumlah tersebut berkurang menjadi 2.196 suara. Kasus serupa juga terjadi di Distrik Gowa Balim, berdasarkan C-Hasil dari sepuluh TPS, Pemohon seharusnya memperoleh 1.568 suara. Namun, setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, suara Pemohon hanya tersisa 714 suara, mengalami pengurangan sebesar 854 suara.

Selain itu, Pemohon menuding Termohon telah melakukan pelanggaran fatal dengan tidak menyelenggarakan pemilihan di Distrik Melagi, tetapi tetap menerbitkan Formulir C1-Hasil untuk seluruh TPS di distrik tersebut. Data yang diduga fiktif ini kemudian diunggah ke dalam Sirekap dan dijadikan dasar dalam Formulir D-Hasil Kabupaten.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan untuk mengembalikan pengurangan perolehan suara yang dialami Pemohon sesuai dengan Formulir C1-Hasil di setiap TPS pada enam distrik, yaitu Distrik Mokoni, Distrik Goa Balim, Distrik Kolowa, Distrik Yiluk, Distrik Muara, dan Distrik Buguk Gona.(HUMAS MKRI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!